Banda Aceh, NVN — Struktur tim pemenangan pasangan calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan calon Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Mualem-Dek Fad) telah ditetapkan.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor: Istimewa, tentang Badan Pemenangan H Muzakir Manaf – H Fadhlullah, SE. tertanggal 22 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Mualem sebagai bakal calon gubernur dan Dek Fad selaku calon wakil gubernur.
Berikut susunan nama-nama dalam Badan Pemenangan Aceh paslon Mualem-Dek Fad, sebagaimana dikutip dari SK tersebut:
Dewan Penasehat
- PYM Tgk Malik Mahmud Al-Haythar
- Tgk H Sofyan Mahdi (Abu Arongan)
- Tgk H Muhammad Ali Bin Tgk H Abdul Muthalleb (Abu Paya Pasie)
- Prof Dr Ir H Abdullah Puteh MSi
- H Teuku Riefky Harsya MT
- H Ruslan M Daud SE MAP
- Tgk H Faisal Amin
- drh lrwandi Yusuf MSc
- H Muchlis Hasyim
- Cut Fit Tanoh Abee
- Tgk Achyar Ar-Rasyid
Dewan Pengarah, Ketua: Muslim SHI MM
Dewan Pakar, Ketua: H Sulaiman Abda
Badan Pelaksana Harian:
- Ketua Umum : H Kamaruddin Abubakar
- Ketua Kord Strategis : Dr H M Nasir Djamil SAg MSi
- Sekretaris Jenderal: Tgk H Makhyaruddin Yusuf
- Bendahara Umum : H T Irsyadi MD
- Sekretariat, Ketua : Lukman Hakim SH
- Divisi Komite Peralihan Aceh, Ketua: H Aiyub Bin Abbas
- Divisi Jaringan Dayah, Ketua: Tgk Muhammad Yunus
Mualem Center
- Ketua: Ermiadi Abdurrahman ST
- Wakil Ketua : Hendra Fauzi ST
- Sekretaris : Syafrizal ST MT
- Divisi Penggalangan Dana, Ketua: H Hendri Muliana
Divisi Media dan Publikasi
- Ketua: Suadi Sulaiman
- Sekretaris: Nasrul Sufi
- Produksi Konten, Ketua: Pilar Fadillah
- Influencer, Ketua : Tarmizi Age / Almukarram
- Juru Bicara, Ketua: H Sudirman (Haji Uma)
Divisi Isu dan Propaganda, Ketua : Dr Muhammad Ridwansyah SH MH
Divisi Penjangkauan Pemilih, Ketua: Zulfadli AMd.
Divisi Kampanye Publik, Ketua : Dr Teuku Rasyidin SH MH
Divisi Relawan dan Underbow, Ketua : Ir H Maulisman Hanafiah
Divisi Kawal Suara, Ketua : Juanda Djamal MA
Divisi Survey dan Riset, Ketua : Dr Nurlis Effendi SH MH
Divisi Hukum dan Advokasi, Ketua : Fadjri SH
Divisi Logistik, Ketua : Muhammad Riski ST
Divisi Satgas, Ketua : Nasrun
Divisi Pemuda dan Olahraga, Ketua : Samsul Bahri
Divisi Nelayan Ban Sigom Aceh, Ketua : Abubakar (Cek Baka Lampulo)
Divisi Poma, Ketua : Siti Nahziyah SAg.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin keputusan, yakni;
Pertama, menetapkan struktur dan susunan Badan Pemenangan Aceh H Muzakir Manaf-Fadhullah SE sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Kedua, wewenang, kewajiban, tugas-tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam Badan Pemenangan Aceh dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan arahan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, H Muzakir Manaf – H Fadhlullah SE.
Ketiga, segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan keempat, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata mendapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya. (msn/nvn)