Kejaksaan Agung Bongkar Tabir Kasus Jovi Andrea Bachtiar

Jakarta, NVN — Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kamis (14/11/2024) memberikan klarifikasi terkait dengan ramainya postingan negatif yang beredar di media sosial mengenai Jaksa a.n. Jovi Andrea Bachtiar, SH.

Dalam penjelasannya, Kejaksaan Agung menegaskan beberapa poin penting:

  • Masyarakat diminta melihat kasus secara utuh, bukan sepotong-sepotong: Kejaksaan Agung menekankan bahwa masyarakat harus melihat kasus yang sedang berlangsung secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang dibagikan Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.
  • Tidak ada kriminalisasi terhadap pegawai: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya. Jovi Andrea Bachtiar sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya melalui perbuatannya.
  • Upaya pembelokan isu: Jovi Andrea Bachtiar mencoba membelokkan isu yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.
  • Dua persoalan yang dihadapi: Jovi Andrea Bachtiar menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Kedua persoalan ini bersifat personal dan tidak terkait dengan institusi, namun Jovi Andrea Bachtiar menggunakan isu soal mobil dinas Kajari untuk mengalihkan perhatian.

Rincian Kasus:

  • Perkara Pidana: Jovi Andrea Bachtiar saat ini berstatus terdakwa dalam perkara pidana yang sedang bergulir di PN Tapsel. Ia dituduh melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel.
  • Hukuman Disiplin PNS: Jovi Andrea Bachtiar juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena tidak masuk kantor selama 29 hari secara akumulasi tanpa alasan yang sah. Perbuatannya bertentangan dengan peraturan disiplin PNS.

Klarifikasi Kejaksaan Agung:

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusi ini berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan tidak ada pihak yang kebal dari hukum, termasuk di dalamnya adalah pegawai kejaksaan sendiri. Kejaksaan Agung juga berharap masyarakat dapat bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak terjebak dalam upaya pembelokan fakta yang hanya akan merugikan banyak pihak. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *