Modus Take Over dan Top Up Gadai Berujung Penipuan dan Indikasi Pidana Korporasi, Mobil Lenyap

MEDAN, NVN – Terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengalihan pembiayaan (take over) serta penambahan dana (top up) di Kota Medan. Akibat peristiwa ini, korban kehilangan kendaraan dan menderita kerugian material senilai Rp130 juta.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan nomor STTLP/B/384/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026.
Kejadian bermula ketika korban dihubungi oleh seseorang bernama Muammar Khadafi yang mengaku berasal dari PT Corleone Gadai Sumatera.

Korban ditawari skema memindahkan pembiayaan mobilnya ke perusahaan lain, yakni PT Bersama Orzora Sukses Gadai, dengan iming-iming nilai pembiayaan dinaikkan dari sebelumnya sekitar Rp40 juta menjadi Rp80 juta melalui proses yang diklaim cepat dan mudah.

Pada 25 Maret 2026, datanglah seseorang bernama Frenki Pardede yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Bersama Orzora Sukses Gadai ke rumah korban untuk melakukan survei kendaraan jenis Honda Civic FD1 tahun 2008.

Setelah dinyatakan disetujui, korban diminta datang ke kantor PT Bersama Orzora Sukses Gadai di Jalan Gagak Hitam No. 89, Ringroad Medan. Di lokasi, korban bertemu kembali dengan Frenki Pardede dan seseorang bernama Rizky yang disebut sebagai atasannya.

Dengan alasan akan dilakukan pengecekan nomor rangka di Samsat, korban diminta menyerahkan kunci kendaraan. Korban percaya karena seluruh proses berlangsung di kantor resmi dan pelaku bertindak selayaknya karyawan perusahaan tersebut.
Namun, setelah kunci diserahkan, mobil dibawa pergi dan tidak pernah dikembalikan. Saat ditanyakan, pelaku hanya menjawab bahwa kendaraan telah diambil pihak lain tanpa penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Perbuatan ini diduga memenuhi unsur pidana penipuan (Pasal 492) dan penggelapan (Pasal 486) KUHP 2023, serta ketentuan penyertaan tindak pidana (Pasal 20). Mengacu Pasal 45-50 KUHP 2023, pertanggungjawaban pidana juga dapat menjerat korporasi jika terbukti terlibat atau namanya disalahgunakan.

Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran take over atau top up di luar prosedur resmi. Jangan menyerahkan kendaraan atau kunci tanpa dasar hukum yang jelas. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *