Jakarta, NVN – Sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa kembali digelar di pada , Jumat (27/2) malam. Dalam agenda pembacaan duplik, Marcella secara tegas menyinggung praktik mafia peradilan yang disebutnya sebagai “parasit keadilan” dalam sistem hukum.
Di hadapan majelis hakim, Marcella membantah dirinya sebagai bagian dari mafia peradilan. Ia justru mengklaim dirinya dan rekan-rekan advokat rentan menjadi korban praktik tersebut.
“Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan,” ujarnya dalam persidangan.
Menurut Marcella, mafia peradilan merupakan parasit yang menggerogoti proses pencarian keadilan. Ia menyebut korban praktik tersebut bukan hanya masyarakat pencari keadilan, tetapi juga penegak hukum, termasuk advokat yang dinilai berada dalam posisi paling rentan karena tidak berada dalam lingkaran kekuasaan.
Marcella menggambarkan “parasit” tersebut sebagai pihak yang menjual teror, rasa takut, serta kepercayaan diri semu. Ia menilai kondisi itu membuat pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan pada kekuatan non-hukum.
“Seharusnya yang menjamin kepastian hukum adalah majelis hakim, bukan kekuatan di luar hukum,” tegasnya.
Minta Pemerintah Benahi Sistem
Dalam dupliknya, Marcella meminta pemerintah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik yang ia sebut sebagai parasit keadilan.
Ia menegaskan bahwa menghukumnya setinggi-tingginya tidak serta-merta menghapus praktik tersebut.
“Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain,” katanya.
Marcella juga mengungkap adanya dugaan pihak tertentu yang mencoba menghubungi dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan, ia menyebut ada permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm agar menghubungi pihak tertentu.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menyetujui, meng-approve, maupun menemui pihak dimaksud.
Bantah TPPU dan Uang Rp24 Miliar
Terkait tudingan pencucian uang, Marcella membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut tuntutan uang pengganti hanya didasarkan pada foto yang diambil staf keuangan.
Menurutnya, bukti lain berupa uang sebesar US$2 juta, transfer lebih dari US$100 ribu, serta profil keuangan pihak lain yang diduga menerima suap justru diabaikan.
Marcella menjelaskan bahwa uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana merupakan legal fee dari klien swasta. Pembayaran tersebut, katanya, dilakukan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, serta bukti transfer yang telah diajukan di persidangan.
Ia juga menyatakan tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara maupun melakukan suap kepada hakim.
“Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional,” ujarnya.
Dituntut 17 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Marcella Santoso dengan pidana 17 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar organisasi advokat memberhentikan Marcella dari profesinya.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret mendatang.
Perkara Suap Hakim dan CPO
Dalam perkara ini, Marcella didakwa menyuap majelis hakim Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari–April 2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah korporasi besar, yakni , , dan . Nilai dugaan suap disebut mencapai Rp40 miliar.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih (advokat), serta M. Syafei selaku perwakilan korporasi terkait. Selain dugaan suap, Marcella bersama beberapa terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas peradilan serta praktik penegakan hukum dalam kasus korupsi besar di sektor strategis nasional. Sidang putusan mendatang dinilai akan menjadi momentum penting dalam menguji pembuktian perkara ini di hadapan hukum. (MSN/NVN)
