JAKARTA, NVN — Serangan udara yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap wilayah Iran pada Sabtu (28/2/2026) memicu reaksi keras dari berbagai elemen nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP), forum internasional yang diinisiasi Amerika Serikat.
Desakan tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditetapkan pada 1 Maret 2026. Dalam pernyataannya, MUI menilai keterlibatan Amerika Serikat dalam serangan militer bersama Israel terhadap Iran menunjukkan inkonsistensi moral dalam forum yang mengusung tema perdamaian.
Sejalan dengan Policy Brief Molekul Pancasila
Sikap MUI tersebut dinilai selaras dengan Policy Brief Molekul Pancasila tertanggal 1 Maret 2026 yang secara sistematis mengkaji posisi Indonesia dalam Board of Peace berdasarkan pendekatan konstitusional dan geopolitik.
Kronologi Perkembangan Terkini
Dalam policy brief dijelaskan bahwa:
Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan udara terhadap wilayah Iran pada Sabtu (28/2/2026) waktu setempat. Dua ledakan keras disertai kepulan asap tebal terlihat di langit pusat dan timur Teheran. Kantor berita Fars melaporkan ledakan tersebut dipicu oleh serangan rudal, menyatakan bahwa jenis ledakan menunjukkan adanya serangan rudal.
Amerika Serikat kemudian turut melancarkan serangan setelah Israel mengumumkan “serangan pendahuluan” terhadap Teheran. Serangan Washington disebut terkoordinasi dengan Tel Aviv. Fakta ini menunjukkan adanya tindakan militer bersama terhadap negara merdeka dan berdaulat yang berpotensi memperluas eskalasi konflik regional.
Ringkasan Eksekutif
Policy brief tersebut menilai perkembangan ini relevan dengan posisi Indonesia dalam Board of Peace bentukan Amerika Serikat. Keikutsertaan Indonesia dipandang perlu dianalisis secara konstitusional, mengingat amanah Pembukaan UUD 1945 menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan dan komitmen terhadap perdamaian dunia yang berkeadilan.
Latar Belakang Konstitusional
Molekul Pancasila menegaskan kembali bahwa:
- Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Alinea keempat menegaskan bahwa Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut policy brief tersebut, amanah ini menjadi dasar moral dan konstitusional dalam menentukan arah politik luar negeri Indonesia.
Kronologi Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
Policy brief memaparkan bahwa:
- Indonesia bergabung dalam Board of Peace sebagai bagian dari diplomasi global bertema perdamaian.
- Forum tersebut berada dalam orbit kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
- Amerika Serikat memiliki aliansi strategis dengan Israel.
- Serangan terkoordinasi terhadap Iran memunculkan pertanyaan tentang konsistensi posisi Indonesia dalam forum tersebut.
Analisis Konstitusional dan Geopolitik
Molekul Pancasila menyampaikan empat poin utama analisis:
- Prinsip Anti-Penjajahan dan Kedaulatan
Serangan terhadap negara berdaulat dinilai bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap integritas wilayah dalam hukum internasional. - Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif
Indonesia tidak menganut politik blok atau keberpihakan dalam konflik militer antarnegara. - Potensi Inkonsistensi Konstitusional
Keikutsertaan dalam struktur yang dipimpin negara pelaku tindakan militer berpotensi bertentangan dengan amanah konstitusi.
Sikap Molekul Pancasila
Dalam dokumen tersebut, Molekul Pancasila menyatakan:
- Pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan amanah UUD 1945.
- Pemerintah perlu mengevaluasi dan mempertimbangkan keluar dari Board of Peace.
- Indonesia harus menolak segala bentuk agresi terhadap negara merdeka dan berdaulat.
- Politik luar negeri Indonesia harus benar-benar bebas dan aktif, tidak berada dalam orbit hegemonik kekuatan global tertentu.
Rekomendasi Kebijakan
Molekul Pancasila merekomendasikan:
- Evaluasi konstitusional terhadap partisipasi Indonesia dalam Board of Peace.
- Penegasan posisi Indonesia sebagai negara anti-penjajahan dan anti-agresi.
- Penguatan diplomasi independen berbasis kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penutup
Policy brief tersebut menegaskan bahwa Indonesia lahir dari perjuangan melawan penjajahan. Oleh karena itu, setiap kebijakan luar negeri harus selaras dengan amanah konstitusi dan prinsip kedaulatan bangsa.
Dengan munculnya sikap resmi dari MUI dan analisis kebijakan dari Molekul Pancasila pada tanggal yang sama, tekanan moral dan konstitusional terhadap pemerintah untuk mengevaluasi posisi Indonesia dalam Board of Peace kini semakin menguat. (MSN/NVN)
