Jakarta, NVN – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi pengguna aplikasi digital di Indonesia mendorong disahkannya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) pada 20 September 2022. UU ini mengadopsi UU Perlindungan sejenis di Uni Eropa dan diharapkan dapat mengatasi masalah kebocoran data yang kerap terjadi, sekaligus mencegah pelanggaran pidana terkait data pribadi.
UU PDP memberikan perlindungan kepada pengguna, khususnya dalam transaksi digital. Adanya aplikasi digital memang memudahkan pelayanan, namun seringkali tidak dibarengi dengan penghargaan terhadap privasi pengguna. UU PDP hadir untuk melindungi data pribadi yang sensitif, termasuk data nasabah aplikasi fintech (financial technology) dari kebocoran dan penyalahgunaan.
Keamanan data pribadi sangat penting bagi pengguna aplikasi, karena terkait dengan kenyamanan mereka. Kebocoran data dapat merugikan masyarakat secara material maupun non-material, bahkan berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana. Insiden terparah terkait dengan masalah ini terjadi pada bulan Mei 2021, di mana lebih dari 270 data warga Indonesia diperdagangkan dalam situs online.
Dalam upaya melindungi data pribadi dan menghindari pelanggaran pidana, penerapan standar keamanan informasi ISO 27001 menjadi semakin penting. ISO 27001 adalah standar internasional yang dikembangkan oleh International Standardization Organization (ISO) dan International Electrotechnical Commision (IEC). Standar ini berfokus pada sistem keamanan informasi, termasuk transaksi elektronik, dan mencakup berbagai aset seperti:
- Sumber Daya Manusia (SDM)
- Kebijakan dan Regulasi
- Infrastruktur
- Data dan Sistem IT (Informasi dan Teknologi)
UU PDP mendukung penerapan ISO 27001 dengan menjamin tiga hal utama dalam konsep Information Security Management System (ISMS): kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Penerapan ISO 27001 memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi, sehingga meminimalisir risiko pelanggaran pidana.
- Melindungi perusahaan dari tuntutan hukum dan kerugian material akibat pelanggaran data.
- Meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap perusahaan, sehingga membangun citra positif dan menghindari potensi kerugian bisnis.
Dengan demikian, UU PDP dan ISO 27001 saling melengkapi dalam upaya melindungi data pribadi dan mencegah pelanggaran pidana. Penerapan ISO 27001 sesuai dengan UU PDP sangat penting untuk menjaga keamanan data, membangun kepercayaan pengguna, dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab. (MSN/NVN)