Jakarta, NVN – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024.
Tujuan dan Latar Belakang PP:
PP ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan. Hal ini dilakukan dengan memberikan kepastian hukum dalam penanganan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN serta pada Pemerintah kepada UMKM.
Tata Cara dan Syarat Penghapusan Piutang Macet:
PP ini mengatur dua skema penghapusan piutang macet, yaitu:
1. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Macet pada Bank dan/atau Lembaga Keuangan Non-Bank BUMN:
- Syarat Umum:
- Piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.
- Piutang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
- Syarat Khusus:
- Untuk Perorangan: Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
- Untuk Perusahaan: Piutang telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat PP ini mulai berlaku.
- Untuk Semua: Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan, atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual, atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah.
- Tata Cara:
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapusbukuan piutang macet.
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan.
2. Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara:
- Syarat Umum:
- Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuankerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
- Piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
- Piutang dana bergulir atau piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal.
- Syarat Khusus:
- Untuk Piutang Dana Bergulir: Nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
- Untuk Piutang Kredit Program:
- Untuk Perorangan: Nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
- Untuk Perusahaan: Nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
- Jika tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
- Untuk Piutang Kredit Program: Umur piutang minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Tata Cara:
- Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan setelah piutang dana bergulir atau piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal.
- Penghapusan Secara Mutlak dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PP ini.
Dampak yang Diharapkan:
PP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM, seperti:
- Meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM
- Mempermudah UMKM dalam menjalankan usahanya
- Meningkatkan daya saing UMKM
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
Klik Link berikut untuk melihat isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengundangan PP ini menandakan komitmen pemerintah untuk mendukung dan memberdayakan UMKM di Indonesia. Dengan memberikan solusi bagi UMKM yang terbebani oleh piutang macet, PP ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MSN/NVN)