REDAKSIONAL: Kejati Sumut Janji Telusuri Temuan BPK RI Atas Tata Kelola PTPN II, 15 Item Masalah Terkuak

Medan, NVN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berjanji akan menelusuri dan mempelajari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas tata kelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tahun 2021 hingga Semester I Tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH menanggapi permintaan masyarakat dan media agar Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri 15 item masalah yang ditemukan pemeriksa di LHP BPK RI.

“Terima kasih infonya, silahkan ke Kasi Penkum saja, semangat terus,” ujar Kajati Sumut Idianto SH MH melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Minggu (10/11/2024).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, Minggu (10/11/2024) sore, menyatakan bahwa Kejati Sumut akan menerima semua informasi yang disampaikan masyarakat. “Terhadap semua informasi silahkan sampaikan, sebagai penyampai informasi bidang penkum akan menerima dan menyampaikan secara tertulis ke sistem yang ada di kantor untuk kemudian akan dipelajari dan tentunya baik adanya LHP BPK akan ditelusuri isi LHP guna dipelajari,” jelasnya.

LHP BPK RI tersebut menemukan dugaan mega masalah dalam tata kelola PTPN II, termasuk:

15 Item Masalah dalam LHP BPK RI:

  1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan. Klausul kontrak kerja sama yang tidak menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00.
  2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
  3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56.
  4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
  5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00.
  6. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan.
  7. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan.
  8. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II.
  9. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai kontrak. BPK menemukan kemahalan bayar: Pengecoran senilai Rp. 833 juta, Pengaspalan senilai Rp. 251 juta.
  10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar.
  11. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap.
  12. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta.
  13. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan.
  14. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.
  15. Kewajiban Penyerahan Lahan 20% ke Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021, dalam hal perubahan HGU karena revisi rencana tata ruang, pemegang HGU wajib menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah. Namun, dalam kontrak kerjasama pengolalaan lahan pengalihan HGU, penyerahan lahan 20% ke Pemkab Deliserdang tidak diatur.

Tanggapan Pihak Terkait:

  • Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Deliserdang: Tidak menanggapi konfirmasi wartawan.
  • Kakantah Deliserdang Abdul Rahim: Meminta wartawan mengkonfirmasi instansi yang diperiksa, namun tidak menjelaskan realisasi hak negara dalam pengalihan HGU menjadi HGB.
  • Kakanwil BPN Sumut Askani: Tidak merespon wartawan.
  • Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin: Meminta wartawan menyampaikan konfirmasi ke manajemen Region I PTPN I.
  • Direktur Nusa Dua Propertindo Iman Subekti: Mengaku telah menyelesaikan dugaan kelebihan transfer dari PTPN II ke anak usahanya senilai Rp. 1,37 miliar dan meminta wartawan konfirmasi ke manajemen Region I PTPN I terkait penyerahan lahan 20% ke Pemkab Deliserdang.
  • SEVP Region PTPN I Ganda Wiatmaja: Menyatakan akan segera menjawab konfirmasi wartawan.

Prestasi Kejati Sumut:

Kejati Sumut mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2024. Hingga Juli 2024, Kejati Sumut telah menangani 55 perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan, dengan 14 di antaranya dikelola oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kejati berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar pada tahap penyidikan, dan lebih dari Rp 2 miliar pada tahap penuntutan.

Prestasi Kejaksaan Agung:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencatat sejumlah prestasi besar dalam pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BUMN, termasuk korupsi di PT Timah Tbk, ASABRI, dan Jiwasraya.

Desakan dari Tokoh Pemuda:

Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah mendesak APH untuk menelusuri LHP BPK RI tersebut, mengingatkan bahwa APH memiliki dasar hukum untuk menjadikan LHP BPK RI bahan penelaahan atas tata kelola perusahaan BUMN. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *