MEDAN, NVN — Pengurus Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkan pengguna akun Youtube “Anak Batak Part 2” ke Polda Sumut atas dugaan penistaan terhadap Agama Islam, Senin (14/10).
Wakil Sekretaris Umum GAPAI Sumut, Wisyral, dalam laporan pengaduannya menyatakan bahwa pada Sabtu (12/10), ia menemukan video berdurasi 1 jam 26 menit di akun Youtube tersebut dengan judul “Perempuan Anak Tiri Ouloh”. Di menit ke-4 hingga ke-8, terlapor diduga menafsirkan isi konteks hadits secara tidak tepat dan menista Agama Islam.
“Terlapor, yang merupakan non-muslim, menafsirkan hadits dengan cara yang tidak sesuai standar keilmuan dan terkesan mencemooh,” ujar Wisyral usai membuat laporan pengaduan di SPKT Poldasu.
Wisyral didampingi oleh Glen Daniel Purba SH, kuasa hukum GAPAI Sumut, Ricky Surya dari Divisi Umum DPW Apologet Islam Indonesia Sumut, dan Choky Siregar, Bendahara GAPAI Sumut.
Wisyral menegaskan bahwa terlapor tidak memahami konteks isi dan makna hadits, serta tidak menguasai definisi hadits dari 3 kategori, yaitu Qauliyah (perkataan Nabi), Fi’liyah (perbuatan Nabi), dan Ahwaliyah (segala keadaan Nabi).
“Terlapor juga tidak menguasai ilmu untuk mengetahui dan menentukan hadits itu sahih atau tidak, apakah sanadnya tersambung, periwayat nya dhobit, adil, tidak terdapat syuzuz, dan illah,” tambah Wisyral.
Wisyral menilai bahwa terlapor hanya membaca hadits sebagai bahan tekstual tanpa memahami makna dan konteksnya, dan menjadikan hadits sebagai bahan candaan.
“Apa yang disebutkan oleh pengguna akun youtube Anak Batak Part 2 patut diduga telah menista Agama Islam,” tegas Wisyral.
GAPAI Sumut berharap pihak kepolisian segera memanggil dan menangkap terduga pelaku penistaan agama tersebut sebelum organisasi masyarakat Islam mengambil tindakan tegas.
Laporan pengaduan ini tercatat dengan nomor LP: STTLP/B/1435/X/2024/SPKT Poldasu tertanggal 14 Oktober 2024. (MSN/NVN)