Peraturan Baru Menteri LHK: Tameng Hukum Bagi Pejuang Lingkungan, Aktivis Dody YS: “Langkah Tepat, Tapi Perlu Diperkuat!”

JAKARTA, NVN – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024, yang memberikan payung hukum bagi para pejuang lingkungan hidup. Aturan ini memberikan jaminan hukum bagi individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Dody YS, Aktivis Lingkungan dari Molekul Pancasila, menilai peraturan ini sebagai langkah tepat. “Ini adalah langkah positif yang sudah lama ditunggu-tunggu. Selama ini, banyak aktivis lingkungan yang menghadapi intimidasi dan kriminalisasi saat menjalankan tugasnya,” ujar Dody.

Pasal-pasal pendukung dalam peraturan ini antara lain:

  • Pasal 2: Menjamin setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah tidak dapat dituntut.
  • Pasal 5: Melarang segala bentuk tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan, termasuk pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, gugatan perdata, dan ancaman fisik/psikis kepada aktivis dan keluarganya.
  • Pasal 8: Menegaskan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.

“Peraturan ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, saya berharap peraturan ini diperkuat dengan mekanisme yang lebih jelas untuk menjamin efektivitasnya,” tambah Dody.

Perlindungan hukum ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam advokasi lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur langkah-langkah pencegahan tindakan pembalasan, seperti penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Dody YS menambahkan, “Peraturan ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pelanggaran lingkungan. Tanpa itu, peraturan ini hanya akan menjadi simbolis. (msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *