Promotor Judi Online Terancam Pidana, Kominfo Perkuat Blokir Situs Judi

Jakarta, NVN — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online dan ancaman hukum bagi para promotornya. Dalam sebuah pesan yang disebarluaskan melalui media sosial, Polri menegaskan bahwa promotor judi online dapat dijerat dengan ancaman pidana.

“Sobat Polri, promotor judi online dapat dijerat dengan ancaman pidana loh. Selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi, dan jauhi judi online untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang sekitar,” tulis pesan tersebut.

Pesan ini sejalan dengan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online di Indonesia. Kominfo telah gencar memblokir situs-situs judi online yang beroperasi di tanah air.

“Kami berkomitmen untuk memberantas judi online di Indonesia,” tegas Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. “Kami akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjerat para promotornya.”

Kominfo telah menerapkan berbagai strategi untuk memblokir situs judi online, termasuk:

  • Pemblokiran domain: Kominfo secara aktif melakukan pemblokiran terhadap domain situs judi online yang teridentifikasi.
  • Kerjasama dengan penyedia layanan internet: Kominfo bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs judi online.
  • Pengembangan teknologi: Kominfo terus mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online secara lebih efektif.

Selain upaya pemblokiran, Kominfo juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Polri dan Kominfo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online. Masyarakat diminta untuk melaporkan situs judi online yang ditemukan kepada pihak berwenang. (msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *