Medan, NVN – Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. yang tengah menjadi sorotan publik, semakin panas. Terungkap bahwa Jovi diduga telah membolos kerja selama 29 hari, melebihi batas maksimal absen yang diizinkan dalam aturan kepegawaian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal Kejaksaan Negeri Tapsel saat RDP di DPR RI Komisi III, Jovi Andrea Bachtiar tercatat absen dari tugasnya selama 29 hari berturut-turut. Aturan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Agung menetapkan bahwa maksimal absen tanpa izin adalah 28 hari. Jika seorang pegawai melebihi batas tersebut, maka ia dapat dikenai sanksi, termasuk pemecatan.
Kasus Jovi Andrea Bachtiar semakin rumit dengan terungkapnya dugaan pelanggaran aturan kepegawaian ini. Selain dugaan pelanggaran etika dan UU ITE, Jovi juga terancam dipecat dari jabatannya sebagai Jaksa.
Dody YS, Ketua Umum Molekul Pancasila yang juga Dewan Penasehat PERADMI (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia), memberikan tanggapannya terkait dengan kasus ini. “Jika memang benar Jovi Andrea Bachtiar membolos selama 29 hari, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tegas Dody YS. “Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang melanggar aturan dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Prinsip ‘equality before the law’ harus menjadi pedoman bagi semua, termasuk aparat penegak hukum. Kami juga berharap agar kasus ini tidak dipolitisasi dan tidak ada upaya avledings manuver untuk mengalihkan substansi pokok perkaranya.”
Publik menantikan hasil investigasi dan tindakan tegas dari Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Kasus Jovi Andrea Bachtiar menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia. (MSN/NVN)