Medan, NVN – Dody YS, Ketua Umum Molekul Pancasila yang juga Dewan Penasehat PERADMI (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara, memberikan pandangannya terkait kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. yang tengah menjadi sorotan. Dody menegaskan bahwa fokus utama kasus ini bukanlah soal penggunaan mobil dinas, melainkan pelanggaran UU ITE dan etika yang dilakukan Jovi Andrea Bachtiar terhadap Sdr. Nella Marsella.
“Seharusnya fokus masalah Jovi adalah pelanggaran UU ITE karena berbahasa tidak etis terhadap Nela di medsos yang merupakan ruang pubik. Bayangkan jika adik perempuan Anda dikatai menggunakan mobil dinas untuk ‘ngent**t’, di ruang publik, bagaimana perasaan Anda? Jelas ini sangat tidak pantas,” tegas Dody.
Dody menambahkan bahwa Jovi Andrea Bachtiar mencoba mengalihkan masalah dengan seolah-olah mengkritik penggunaan mobil dinas. “Ini adalah kasus yang berbeda, jangan dicampur aduk tindakan pidananya,” tegas Dody.
“Mobil dinas memang merupakan aset negara, namun penggunaan mobil dinas oleh bawahan diperbolehkan jika ada izin dan perintah dari pemegang kuasa mobil tersebut,” tegas Dody. “Dalam kasus ini, Kajari Tapsel memerintahkan Nella untuk mengambil sesuatu, dan Nella menggunakan mobil seizin atasannya. Jadi, tidak tepat jika kasus ini dikaitkan dengan penyalahgunaan mobil dinas.”
“Lebih jauh lagi, tindakan Jovi Andrea Bachtiar juga melanggar Kode Etik Kejaksaan. Kode Etik Kejaksaan menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan etika bagi setiap jaksa. Perbuatan Jovi Andrea Bachtiar yang menggunakan bahasa tidak pantas dan menyebarkan informasi yang tidak benar jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tambah Dody.
Dody juga memberikan apresiasi kepada DPR RI Komisi 3 yang telah menjadikan kasus ini terang benderang. “Saya mengapresiasi DPR RI Komisi 3 yang telah proaktif dalam menyoroti kasus ini dan mendorong proses hukum yang transparan. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menjaga etika dalam berinteraksi,” ujar Dody.
“Saya melihat di akun media sosial Jovi sudah menghapus postingan yang ada bahasa ‘ngent***t’ nya. Ini menjadi hal yang patut disoroti bahwa dia patut diduga melakukan tindakan Obstructive of Justice, mencoba mengaburkan pokok perkara dengan menghapus/ menghilangkan alat bukti,” tegas Dody. (MSN/NVN)