Jakarta, NVN — Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditangkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Penangkapan tersebut terjadi di Jakarta pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.
Informasi yang diperoh NVN, Zahir ditangkap di Jakarta, namun lokasi spesifik penangkapan belum diungkapkan. Meskipun demikian, kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh sumber-sumber terpercaya.
Hingga berita ini diterbitkan, Zahir belum tiba di Polda Sumut maupun di Bandara Kualanamu. Ia masih berada di Jakarta dan diperkirakan akan segera dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketika dihubungi, Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan Zahir. “Saya belum dapat konfirmasi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Zahir menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Sebelumnya, enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara)
- MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia)
- F (Wiraswasta dan adik kandung Zahir)
- DT (Sekretaris Dinas Pendidikan)
- RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan)
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Diduga terjadi praktik suap dan pungutan liar dalam seleksi PPPK, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Zahir, yang juga merupakan bakal calon Bupati Batu Bara pada Pilkada 2024, diketahui telah melarikan diri ke Jakarta pada tanggal 21 Juli 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat City Link nomor penerbangan QG-883 pada pukul 17.00 WIB bersama ajudannya berinisial ‘FM’.
Penangkapan Zahir ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus korupsi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Terkait Hal tersebut, Wakil Ketua PDIP Sumut, Aswan Jaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024) mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait penangkapan yang dialami oleh kolega separtainya itu.
Namun dirinya mengatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak sportif dan mengangkangi proses hukum, dikarenakan Zahir masih dalam masa proses pra peradilan (Prapid).
“Tolong hargai proses pra peradilan Zahir, polisi jangan terlalu gegabah untuk menangkap dia”, ucapnya. (msn/nvn)