“Janda, Cut Dian Meutia Alami Intimidasi oleh Kakak Kandung, Anak Perempuan Trauma Berat, Oknum Polri dan TNI Terlibat”

Medan, NVN — Seorang janda bernama Hj. Cut Dian Meutia (54), yang tinggal di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mengalami intimidasi yang mengakibatkan syok dan trauma. Diduga, intimidasi tersebut dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial JS. JS diduga menakut-nakuti dan menyuruh Cut Dian Meutia keluar dan mengosongkan rumahnya yang berada di Komplek Bumi Asri Blok A No.8 Medan.

Cut Dian Meutia menyatakan, “Saya digertak oleh pengacara tersebut (JS) dan disuruh keluar dari rumah serta mengosongkan rumah. Saya berurusan dengan kakak kandung saya (Michraniwati), bukan dengan pengacara tersebut.”

Menurut Cut Dian Meutia, pengacara tersebut memprovokasi Michraniwati untuk memperumit persoalan demi keuntungan pribadi. “Pengacara tersebut seharusnya mendamaikan, bukan memprovokasi. Masalah ini melibatkan kakak kandung saya, bukan orang lain. Saya tidak memiliki urusan dengan pengacara tersebut,” tambahnya.

Awal mula persoalan ini bermula ketika Cut Dian Meutia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar 1,5 miliar dengan mengagunkan SHM rumahnya di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri Blok A No.8, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Karena kesulitan ekonomi, kakak kandungnya membantu melunaskan pinjaman tersebut untuk menghindari pelelangan oleh Bank Mandiri.

Namun, surat perjanjian yang dibuat notaris tidak sesuai dengan kesepakatan. Surat tersebut seharusnya merupakan perjanjian utang piutang, namun ternyata adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Cut Dian Meutia merasa curiga terhadap pihak notaris, Lila Meutia, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Medan. Tindakan pihak notaris yang diduga melanggar kode etik notaris akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia. Selain itu, Cut Dian Meutia juga akan melaporkan pihak notaris ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan PPJB. Tindakan tersebut dapat dikenai jeratan pidana sesuai hukum yang berlaku.

Hasil putusan pengadilan adalah NO, yang berarti kembali ke semula. Cut Dian Meutia berkeinginan untuk memasuki kembali rumahnya, namun semua gembok sudah dirusak dan diganti dengan yang baru. Begitu juga kunci pintu rumah juga sudah dirusak dan diganti dengan yang baru. Atas dasar hal tersebut, Cut Dian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/3417/X/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 13 Oktober 2023. Saat ini proses hukum hampir setahun berlangsung di Polrestabes Medan.

Tak hanya itu, harga rumah tersebut berdasarkan appraisal adalah 3,5 miliar. “Jelas sekali niat jahat kakak saya ingin menguasai harta janda dan anak yatim dengan cara keji. Apa dia tidak takut dengan azab Tuhan?” kata Cut Meutia.

“Saat diusir dari rumah, ada oknum Polri dan TNI yang disuruh oleh kakak Saya. Anak perempuan saya satu-satunya saat pengusiran itu terjadi masih berumur 14 Tahun, sampai saat ini mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.”, terangnya. (msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *