Pemerintah Resmi Tetapkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Jakarta, NVN — Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai tonggak pembaruan hukum acara pidana nasional. Regulasi ini dihadirkan untuk memperkuat supremasi hukum, menjamin perlindungan hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih modern dan akuntabel.

Pembaruan KUHAP dirancang untuk menyelaraskan fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum—mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan—agar sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Dengan pendekatan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip hak asasi manusia.

Melalui regulasi ini, negara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola peradilan pidana yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi dan pembuktian perkara. Pembaruan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum demi kepastian dan konsistensi penanganan perkara.

Salinan resmi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) . Masyarakat dapat memindai QR code pada materi publikasi atau mengunjungi tautan http://jdih.setneg.go.id/Terbaru untuk membaca ketentuan lengkapnya.

Dengan berlakunya undang-undang ini, pemerintah berharap tercipta proses peradilan pidana yang lebih pasti, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial serta kemajuan teknologi. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *