Jakarta, NVN – Seorang perempuan bernama Sri Mulyanti dikabarkan akan disomasi oleh Ilyas setelah diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dengan janji dapat meloloskan atau membantu proses masuk Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, uang tersebut diserahkan setelah Sri Mulyanti mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk mengatur kelulusan seleksi masuk STAN. Namun hingga seluruh tahapan seleksi berakhir, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dana yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.
Ilyas menyatakan dirinya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapatkan kejelasan maupun itikad baik.
“Sampai sekarang tidak ada realisasi masuk STAN, dan uang juga tidak dikembalikan,” ungkap Ilyas.
Selain terus menjanjikan pengembalian uang, Sri Mulyanti juga sempat menyerahkan selembar cek kepada Ilyas sebagai jaminan pembayaran. Namun saat cek tersebut dicairkan melalui pihak bank, dana yang tercantum ternyata tidak tersedia (cek kosong) sehingga tidak dapat dicairkan. Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Atas peristiwa tersebut, Ilyas menilai perbuatan Sri Mulyanti memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu:
- Pasal 492 KUHP baru tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV;
- Pasal 486 KUHP baru tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain pidana, perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pelaku mengganti seluruh kerugian yang timbul.
Lebih lanjut, apabila dalam praktiknya terdapat penggunaan komunikasi elektronik atau penyampaian informasi palsu melalui media digital, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam rencana somasi yang akan dilayangkan, Sri Mulyanti akan diminta untuk mengembalikan seluruh uang sebesar Rp500 juta dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Ilyas menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Sri Mulyanti belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait tuduhan dan rencana somasi tersebut. (MSN/NVN)
