Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut, MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi

Jakarta, NVN – Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, resmi menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030. Hal ini ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugurnya gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan Edy Rahmayadi tidak dapat diterima karena tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait tuduhan perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.

“Mahkamah menilai bahwa apa yang dituduhkan terhadap Bobby Nasution merupakan bentuk kewajiban beliau sebagai Wali Kota Medan yang juga Ketua Panitia PON Aceh-Sumut,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, dalil-dalil lain yang diajukan Edy Rahmayadi terkait banjir juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo dalam pernyataannya.

Dengan putusan ini, Bobby Nasution dan Surya Yuliana resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan akan segera dilantik untuk menjalankan tugas di periode 2025-2030.

“Kami menghormati putusan MK dan akan terus bekerja keras untuk memajukan Sumatera Utara,” ungkap Bobby Nasution dalam pernyataannya setelah sidang. Ia menekankan bahwa prioritas utama pemerintahannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara melalui program-program yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke MK setelah kalah dalam Pilkada Sumut 2024. Mereka menuding terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan tersebut. Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumut yang menetapkan Bobby Nasution sebagai pemenang.

Namun, MK menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran yang diajukan Edy Rahmayadi tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

“Kami menghormati putusan MK. Kami akan terus berjuang untuk memajukan Sumatera Utara dari luar pemerintahan,” ujar Edy Rahmayadi dalam pernyataannya.

Putusan MK ini menandai akhir dari sengketa Pilkada Sumut 2024. Bobby Nasution kini siap memimpin Sumatera Utara dengan segala tantangan dan peluang yang ada.

Berikut adalah beberapa program prioritas yang akan dijalankan oleh Bobby Nasution selama masa jabatannya:

  • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Bobby Nasution berencana untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Sumatera Utara melalui program-program beasiswa dan pembangunan infrastruktur pendidikan.
  • Peningkatan Kesehatan Masyarakat: Bobby Nasution menargetkan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara dengan fokus pada program kesehatan preventif dan promotif.
  • Peningkatan Ekonomi Masyarakat: Bobby Nasution berencana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara melalui program-program pendukung usaha kecil dan menengah (UKM) serta penciptaan lapangan kerja baru.

Semoga Bobby Nasution dapat memimpin Sumatera Utara dengan bijaksana dan mampu mewujudkan cita-cita masyarakat Sumatera Utara untuk hidup yang lebih sejahtera dan makmur. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *