Kejagung Sita Lagi Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus Duta Palma, Total Aset Sita Capai Rp1,4 Triliun: Molekul Pancasila Apresiasi Langkah Tegas Kejagung dan Soroti Dampak TPPU

Jakarta, NVN – Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyita aset terkait kasus korupsi Duta Palma. “Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang,” ujar Dody. “Kami berharap Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya dan membawa para pelaku ke pengadilan.”

Dody YS juga menyoroti dampak serius dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perekonomian negara. “TPPU tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat melemahkan sistem keuangan dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegasnya. “Dalam kasus Duta Palma, TPPU yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Uang hasil korupsi yang disembunyikan melalui berbagai cara, menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.”

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations, yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat PT Duta Palma Group atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024), menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang telah menjerat Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Surya Darmadi telah divonis bersalah dan dihukum oleh pengadilan.

“Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT, serta satu tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

Hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, perusahaan holding perkebunan dari lima perusahaan tersebut. “Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” kata Abdul Qohar.

Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menduga RI, yang saat ini statusnya masih sebagai saksi, adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi. “Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita Kejagung terkait kasus Duta Palma mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Dody YS juga menekankan bahwa TPPU dapat merusak kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. “Investor asing akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika mereka khawatir dengan risiko korupsi dan TPPU yang tinggi,” ujarnya.

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menyita aset terkait kasus Duta Palma ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya untuk lebih proaktif dalam mengungkap dan memberantas korupsi di Indonesia. Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas TPPU juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *