Medan, NVN – Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara (SUMUT) mengambil langkah tegas dengan membawa Magdalena Simanjuntak, terduga pelaku penistaan agama Islam, ke Mapolda Sumut pada Jumat (8/11/2024). Tindakan ini diambil setelah laporan GAPAI SUMUT terhadap Magdalena pada 25 Oktober 2024 di SPKT Poldasu dianggap tidak ditindaklanjuti dengan serius.
GAPAI SUMUT, diiringi para laskar, mendatangi kantor tempat Magdalena bekerja di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Tim GAPAI SUMUT, yang didampingi seorang personil intel dari Polsek Deli Tua, langsung meminta waktu kepada Magdalena untuk memberikan penjelasan terkait komentar dan story Instagram-nya yang dinilai menista Islam.
“Kita sepakat untuk bersama-sama ke Mapoldasu agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Taufik Ismail, juru bicara GAPAI SUMUT.
Sesampainya di Mapoldasu, tim GAPAI SUMUT langsung mengarahkan Magdalena ke ruangan Direktorat Reserse Siber Poldasu. Di sini, Magdalena dimintai keterangan oleh penyidik. Penyidik juga melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Wirsyal selaku pelapor atas Magdalena. Taufik Ismail, Iqbal Nasution, dan Dandi Anggara, juga dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
“Ternyata terlapor dalam hal ini belum ada dimintai keterangan sedikitpun terkait laporan GAPAI SUMUT tanggal 25 Oktober 2024 kemarin. Semakin menguatkan indikasi bahwa aparat penegak hukum poldasu lalai dalam menyikapi kasus penistaan Agama Islam ini,” ungkap Taufik Ismail.
GAPAI SUMUT khawatir bahwa berlarutnya permasalahan ini dapat berdampak luas, termasuk dalam hal stabilitas dan kondusifitas, terlebih menjelang Pemilukada serentak 27 November 2024. Taufik Ismail berharap agar Kapoldasu tidak berspekulasi dalam penanganan kasus penistaan Agama Islam ini yang taruhannya sangat besar.
“Kami mendesak Kapoldasu untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang adil dan cepat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kerukunan antar umat beragama di Sumatera Utara,” tegas Taufik Ismail.
Dijumpai di Markas Molekul Pancasila, Dody YS, Ketua Umum Molekul Pancasila, juga mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas kasus penistaan agama ini. “Tindakan penistaan agama ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga melanggar Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan,” tegas Dody YS. “Kami meminta Kapolda Sumut untuk segera memproses hukum kasus ini secara adil dan transparan, demi menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama di Sumatera Utara.”
Molekul Pancasila menyatakan siap mendukung langkah-langkah yang diambil GAPAI SUMUT untuk memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus penistaan agama ini. (MSN/NVN)