Restorative Justice: Kejagung Beri Sinyal Kuat untuk Keadilan yang Lebih Humanis

Jakarta, NVN — Restorative justice, atau keadilan restoratif, semakin mendapat perhatian di Indonesia sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan. Konsep ini berfokus pada penyelesaian konflik dengan melibatkan semua pihak yang terkena dampak, baik korban, pelaku, maupun komunitas, untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Berbeda dengan sistem peradilan tradisional yang berfokus pada hukuman, restorative justice menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, membantu pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan membangun kembali hubungan yang rusak antara semua pihak.

Kejaksaan Agung Dorong Penerapan Restorative Justice

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menunjukkan komitmennya dalam mendorong penerapan restorative justice. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa restorative justice merupakan bagian penting dari reformasi hukum di Indonesia.

Kejagung telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk mendukung penerapan restorative justice, antara lain:

  • Pedoman Restorative Justice: Kejagung telah menerbitkan pedoman tentang restorative justice untuk memberikan panduan bagi jaksa dalam menerapkan konsep ini dalam penanganan perkara.
  • Program Restorative Justice: Kejagung telah meluncurkan program restorative justice yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada jaksa dan penegak hukum lainnya dalam menerapkan konsep ini.
  • Kerjasama dengan Lembaga Lain: Kejagung juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, seperti lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat, untuk mendukung penerapan restorative justice.

Manfaat Restorative Justice

Penerapan restorative justice memiliki berbagai manfaat, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.

  • Bagi Korban: Restorative justice memberikan kesempatan bagi korban untuk terlibat dalam proses penyelesaian konflik dan mendapatkan keadilan yang lebih personal.
  • Bagi Pelaku: Restorative justice membantu pelaku untuk memahami dampak negatif dari tindakannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Bagi Masyarakat: Restorative justice dapat membantu membangun kembali hubungan yang rusak dan menciptakan rasa aman dan damai di masyarakat.

Tantangan Penerapan Restorative Justice

Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan restorative justice di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang restorative justice masih rendah.
  • Kekurangan Sumber Daya: Terbatasnya sumber daya, seperti tenaga ahli dan infrastruktur, menjadi kendala dalam penerapan restorative justice.
  • Keterbatasan Regulasi: Regulasi tentang restorative justice masih belum lengkap dan terkadang menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Restorative justice merupakan pendekatan yang menjanjikan dalam membangun sistem peradilan yang lebih adil dan humanis. Kejagung telah menunjukkan komitmennya dalam mendorong penerapan restorative justice, namun diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mengatasi tantangan yang ada dan mewujudkan keadilan yang restorative bagi semua. (msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *