Medan, NVN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak 2024. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam pernyataan resmi yang disampaikan di hadapan ratusan massa Partai Buruh pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Agus Arifin menegaskan bahwa KPU Sumut telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan syarat minimal suara sah untuk mengikuti Pilkada sesuai dengan putusan MK. “Tidak ada perubahan sedikitpun, calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus mendaftar dengan menggunakan suara sah gabungan partai politik sebesar 7,5%,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, calon Gubernur Sumut harus memiliki gabungan suara sah minimal 551.355 suara. “Tidak ada lagi istilah persentase kursi 20%, yang berlaku adalah suara sah gabungan partai politik,” tambahnya.
Terkait batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Agus juga menegaskan bahwa KPU Sumut akan mengikuti putusan MK. “Usia minimal calon pada saat didaftarkan adalah 30 tahun, bukan pada saat pelantikan,” jelasnya.
KPU Sumut direncanakan akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Partai Buruh Desak Penerapan Putusan MK
Sebelumnya, Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, dalam orasinya mendesak KPU Sumut untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan putusan MK. Willy menuntut agar syarat pencalonan didasarkan pada perhitungan suara sah dari gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami meminta KPU segera mengumumkan peraturannya terkait putusan MK tentang persyaratan calon kepala daerah di Sumut,” tegas Willy di depan Kantor KPU Provinsi Sumut.
Dukungan Terhadap Putusan MK
Pernyataan dukungan KPU Sumut terhadap putusan MK disambut positif oleh berbagai pihak. Putusan MK yang mengatur tentang syarat pencalonan kepala daerah dinilai dapat menciptakan Pilkada yang lebih demokratis dan berintegritas. (msn/nvn)