KPU Kolaborasi dengan TNI/POLRI dalam Distribusi Logistik

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, ditemui wartawan pada Jumat (12/7/2024).

Jakarta, NVN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa kolaborasi dengan TNI dan Polri yang terjalin selama Pemilu 2024 akan diteruskan untuk mendukung Pilkada Serentak 2024, termasuk dalam hal distribusi logistik. Yulianto Sudrajat, anggota KPU RI, menyatakan bahwa pola keamanan terkait pengadaan logistik dan distribusinya hingga ke TPS akan tetap bekerja sama secara intensif dengan TNI dan Polri, sebagaimana yang dilakukan selama Pemilu 2024.

Kerja sama ini juga dirancang guna memastikan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 mencapai daerah-daerah terpencil. Sebelumnya, pada Pemilu 2024 bulan Februari, pimpinan KPU RI bahkan menggunakan jet pribadi untuk memantau distribusi logistik di wilayah-wilayah sulit dijangkau. Meskipun demikian, untuk Pilkada Serentak 2024, Yulianto menegaskan bahwa KPU RI tidak akan menggunakan jet pribadi terkait distribusi logistik. Pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, KPU sedang mempersiapkan logistik untuk Pilkada Serentak 2024.

Baru-baru ini, KPU melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang Logistik Pilkada Serentak 2024 dengan melibatkan sejumlah LSM pemerhati pemilu. Selanjutnya, KPU berencana untuk mengirim rancangan peraturan tersebut ke Komisi II DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, KPU juga sedang melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024. Daftar pemilih tetap (DPT) dari hasil pemutakhiran tersebut dijadwalkan akan ditetapkan paling lambat pada 23 September mendatang.

Dari DPT yang sudah ditetapkan, KPU akan menentukan jumlah dan lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024, serta kebutuhan perlengkapan pemungutan suara di setiap TPS. KPU memiliki batas waktu sekitar 2 bulan untuk mendistribusikan logistik. Pasalnya, periode kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024, dan hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Durasi kampanye ini lebih singkat 15 hari dibandingkan Pemilu 2024 bulan Februari lalu. (dpt/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *