Jakarta, NVN — PN Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Rizky, di Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan. “Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dikabulkan,” ujarnya dalam persidangan pada Senin (8/7).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, memastikan bahwa Polri akan patuh terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan praperadilan akan menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
Setelah putusan hakim, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat pada Selasa malam. Dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh warganet Indonesia yang telah memberikan dukungan dan doa selama ini.
Pegi mengungkapkan bahwa dia diperlakukan dengan baik selama di tahanan dan kondisinya saat ini sehat. Dia berencana untuk pulang, beristirahat, dan kembali bekerja setelah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Jawa Barat. (dpt/nvn)