POLDA SUMUT Tetapkan Tersangka Baru Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu

Medan, NVN — Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara telah menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

Menurut Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, tersangka baru ini diduga memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah wartawan tersebut, sebagai hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya yang dianggap sebagai pelaku pembakaran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka ketiga dengan inisial B memerintahkan tersangka RAS dan YST untuk membakar rumah korban.

Hadi mengungkap bahwa tersangka B mengarahkan YST untuk melakukan pembakaran, sementara memberikan uang sebesar Rp130.000 kepada RAS untuk membeli bahan bakar minyak Pertalite dan solar yang digunakan dalam kejadian tersebut. Setelah kebakaran terjadi di rumah korban, kedua tersangka melarikan diri dan membuang botol bekas yang berisi campuran bahan bakar minyak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. (dpt/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *