Medan, NVN — Organisasi kemasyarakatan Molekul Pancasila, yang fokus pada Penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus Agus Salim, yang tengah menghadapi konflik donasi dan tindakan cyberbullying. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia, Bapak Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Molekul Pancasila mengajukan serangkaian saran untuk mencapai keadilan dan perdamaian bagi semua pihak yang terlibat.
Donasi untuk Pengobatan Harus Dikembalikan
Molekul Pancasila menekankan perlunya mengembalikan donasi yang telah terkumpul kepada Agus Salim untuk pengobatannya. Organisasi ini memahami bahwa terdapat kesalahan penggunaan dana sebesar Rp 90.000.000,- untuk melunasi hutang Ibu Wawa, tantenya Agus yang rumahnya ditumpangi oleh Agus. Namun, Molekul Pancasila mengapresiasi kesediaan Ibu Wawa untuk mengembalikan dana tersebut.
“Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, kami sarankan agar donasi yang telah terkumpul dikembalikan ke peruntukan awalnya, yaitu pengobatan Saudara Agus Salim,” tulis Molekul Pancasila dalam surat tersebut.
Molekul Pancasila juga menyarankan beberapa opsi pengembalian dana, yaitu secara tunai (dengan bantuan pihak ketiga), secara cicil bertahap, atau dengan menitipkan sertifikat rumah milik Ibu Wawa ke Saudara Agus sampai dana yang dipakai lunas.
Setelah dana dikembalikan sepenuhnya, donasi yang tersisa akan ditransfer ke rekening khusus atas nama Agus Salim. Namun, akses dan pengelolaan dana tersebut akan diserahkan kepada manajemen independen yang profesional, transparan, dan akuntabel. Manajemen ini akan bertanggung jawab atas pengeluaran dana, dengan prioritas utama pengobatan Agus. Gaji manajemen akan diambil dari dana donasi dan berada di bawah pengawasan Kementerian Sosial.
Prioritas penggunaan dana donasi adalah:
1. Pengobatan Agus Salim (dibuktikan dengan invoice/tagihan dari rumah sakit, dokter, dan apotek).
2. Biaya transportasi.
3. Biaya bulanan Agus Salim (sesuai 2,5 kali UMK, mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang penyandang disabilitas).
4. Demi berputarnya roda perekonomian keluarga, diberikan Modal usaha keluarga Agus disesuaikan dengan kebutuhan Modal Usahanya maksimum Rp. 100.000.000,-.
Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kebutuhan di atas terpenuhi, maka dana tersebut dikembalikan kepada Agus Salim beserta akses penuh terhadap rekening (ATM, internet banking, dan mobile banking).
Hentikan Cyberbullying, Jaga Nilai Pancasila
Molekul Pancasila juga menyoroti tindakan cyberbullying yang dialami Agus Salim dan mengutuk fenomena yang terjadi di masyarakat dengan mudahnya melakukan tindakan amoral cyberbullying secara masif.
Organisasi ini menyarankan koordinasi aktif antara Kementerian Sosial, Kepolisian RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan sosialisasi dan himbauan luas terkait pidana cyberbullying sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016 dan penjelasannya. Sosialisasi ini perlu menekankan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750.000.000,- bagi pelaku cyberbullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kerugian fisik, psikis, dan/atau materiil.
Molekul Pancasila juga mengingatkan sesuai Azas Hukum ” INJURIA NON EXCUSAT INIURIUM” , “SUATU PELANGGARAN TIDAK MEMBENARKAN PELANGGARAN LAIN , jelas bahwa tindakan cyberbullying sebagai balasan atas tindakan yang dianggap salah lainnya merupakan tindakan amoral dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini sangat bertentangan dengan Butir-butir Pancasila, EKA PRASETYA PANCAKARSA, dan dengan ciri khas bangsa Indonesia ramah, murah senyum, guyub, gotong royong, dan tepo seliro yang kita banggakan ke negara lain.
Untuk mencapai perdamaian, Molekul Pancasila mendorong Saudara Agus Salim, Ibu Pratiwi Novianty, dan para donatur untuk saling memaafkan dengan ikhlas, menjunjung tinggi sila kedua Pancasila : “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan mencabut semua laporan polisi yang telah diajukan.
Molekul Pancasila berharap sarannya dapat membantu menyelesaikan konflik dan menciptakan keadilan bagi semua pihak.
“Kami percaya bahwa dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila, kasus ini dapat diselesaikan dengan damai dan adil,” ujar Dody YS, Ketua Umum Molekul Pancasila, saat ditemui di Sekretariat organisasi. (MSN/NVN)