Jakarta, NVN — Muhammad Syamsul Falah, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengajukan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap H. Suswono, politikus PKS, ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Oktober 2024. Laporan ini terkait dengan pernyataan Suswono yang dianggap menghina agama Islam dalam acara Deklarasi Dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Falah menyatakan bahwa Suswono diduga telah merendahkan Nabi Muhammad SAW dengan mengumpamakannya sebagai pemuda pengangguran yang harus dinikahi oleh Siti Khadijah, seorang janda kaya. Pernyataan ini dianggap mencederai perasaan umat Islam.
“Pernyataan tersebut tidak hanya terjadi secara offline saat acara berlangsung, tetapi juga menyebar online melalui media sosial dan berbagai platform digital, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas,” ujar Falah dalam keterangan tertulisnya.
Falah menilai tindakan Suswono telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebagai bukti, Falah menyerahkan rekaman video pernyataan Suswono, transkrip pernyataan yang dianggap menghina agama Islam, dan tangkapan layar unggahan media sosial yang memuat pernyataan tersebut.
“Kami mengundang rekan-rekan media untuk meliput agenda laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Bapak Suswono PKS di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 31 Oktober 2024, pukul 15.30 WIB,” tulis Falah dalam undangannya kepada media.
Laporan ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap keyakinan agama. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara profesional dan adil. (MSN/NVN)