Jakarta, NVN – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa uang kertas pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Uang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas ini seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ungkap Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, usai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Jumat (4/10/2024).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas Rp 10 ribu emisi 2005, jangan khawatir. Uang tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan di bank. Namun, Anda bisa mengoleksinya secara pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang.
Saat ini, uang kertas Rp 10 ribu yang berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan “Frans Kaisiepo”. Uang ini didominasi oleh warna ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” terang Rozali.
BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang kertas Rp 10 ribu emisi 2005 yang masih mereka miliki. (MSN/NVN)