Batu Bara, NVN – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut pagi ini, Selasa (3/9/2024), terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penangkapan ini terjadi setelah Zahir sebelumnya menyerahkan diri dan mendapat penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, tadi subuh,” kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut. Hadi belum menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Zahir.
“Penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir,” ujar Hadi. Saat ini, Zahir tengah menjalani pemeriksaan tambahan dan kemungkinan akan ditahan.
“Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menyelidiki kasus kecurangan PPPK di Kabupaten Batu Bara tahun 2023. Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
AH, Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara
DT, Sekretariat Disdik Batu Bara
Faisal, Kabid di Disdik Batu Bara (adik Zahir)
M Daud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara
Zahir, mantan Bupati Batu Bara
Zahir sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 29 Juli 2024. Ia kemudian menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024.
“Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Hadi pada Rabu (21/8).
Usai menyerahkan diri, Zahir menjalani pemeriksaan dan mengajukan penangguhan penahanan. Berkas perkara Zahir kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 15 Agustus.
Meskipun berstatus tersangka, Zahir tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara ke KPU. Penangkapan Zahir ini menjadi sorotan mengingat Pilkada Batu Bara akan segera berlangsung. (msn/nvn)