Medan, NVN – Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) telah memutuskan Bika Ambon Citra, toko roti lokal yang populer, bersalah atas pembuangan limbah cair berbau busuk secara ilegal. Putusan yang dijatuhkan pada tanggal 26 Agustus 2024, menandai kemenangan signifikan bagi Raynaldi Anwar, penggugat, dan tetangganya yang telah menanggung bau busuk dan kondisi tidak sehat selama bertahun-tahun.
Gugatan yang diajukan pada tanggal 12 Februari 2024 oleh tim hukum Anwar, Zaka Nur Alamsyah Ritonga, SH & Partners, menuduh bahwa Bika Ambon Citra, yang dimiliki oleh Linda Kasan, telah berulang kali membuang limbah non-rumah tangga langsung di belakang propertinya, yang langsung berdampak pada tempat tinggal Anwar dan lingkungan sekitarnya. Limbah cair, yang digambarkan sebagai “berlendir dan berbau busuk,” menarik banyak lalat, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan kesejahteraan warga.
Meskipun ada keluhan dan peringatan berulang kali, Kasan mengabaikan kekhawatiran masyarakat, yang menyebabkan tindakan hukum. Tim hukum Anwar berpendapat bahwa tindakan Kasan melanggar hak asasi manusia dasar, khususnya hak atas lingkungan yang sehat, sebagaimana tercantum dalam hukum Indonesia. Mereka mengutip Pasal 163 Undang-Undang Kesehatan (Undang-Undang No. 36 Tahun 2009), yang menekankan pentingnya lingkungan yang sehat untuk mencapai kesehatan optimal, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), yang secara tegas melarang tindakan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
Pengadilan, yang diketuai oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, SH., MH, menyatakan Bika Ambon Citra bersalah atas pembuangan limbah ilegal dan memerintahkan toko roti tersebut untuk menghentikan praktik berbahaya mereka. Putusan tersebut didasarkan pada bukti kuat yang disajikan oleh tim hukum Anwar, termasuk kesaksian dari warga Linda dan Sumiaty, yang secara langsung menyaksikan pembuangan limbah cair berulang kali.
Tim hukum Anwar telah mengumumkan rencana untuk mengajukan pengaduan pidana terhadap Kasan, dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut. Kasus ini berfungsi sebagai pengingat yang kuat tentang konsekuensi hukum dari kelalaian lingkungan dan menggarisbawahi pentingnya menegakkan hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat dan aman.
Menanggapi putusan tersebut, Dody YS, seorang aktivis lingkungan, Ketua Umum MOLEKUL PANCASILA, Ormas yang berkonsentrasi pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa , mengecam keras tindakan Bika Ambon Citra dan menyatakan bahwa pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran HAM berat yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Dody YS menegaskan bahwa:
- Pencemaran lingkungan melanggar Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan layak untuk hidup yang bermakna, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pencemaran lingkungan juga melanggar sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” karena tidak mempertimbangkan kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat luas.
- Pencemaran lingkungan melanggar sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” karena merugikan hak-hak masyarakat untuk hidup sehat dan sejahtera di lingkungan yang bersih.
Dody YS mendesak penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan menerapkan sanksi yang setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam. (msn/nvn)