Jessica Wongso, Terpidana Kopi Sianida Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun di Penjara

Jakarta, NVN — Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus “kopi sianida” yang terkenal, dibebaskan secara bersyarat hari ini, 18 Agustus 2024. Ia telah menjalani hukuman 20 tahun penjara sejak vonisnya pada tahun 2016.

Wongso, yang tampak ceria dan melambaikan tangan kepada wartawan, disambut oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, saat keluar dari Lapas Pondok Bambu. Ia kini akan berada di bawah pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga pembebasannya penuh pada 27 Maret 2032.

Hasibuan menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Wongso didasari oleh perilaku teladannya selama dipenjara. Ia mengucapkan terima kasih kepada media atas liputan mereka terhadap kasus ini, menyoroti kurangnya perhatian yang diterima Wongso selama persidangan dan masa penahanannya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat kepada Wongso berdasarkan perilaku baiknya dan partisipasinya dalam program rehabilitasi di penjara. Ia menerima total pengurangan hukuman selama 58 bulan dan 30 hari.

Kasus Wongso memicu kemarahan publik dan mendapat perhatian media yang signifikan. Ia dinyatakan bersalah karena meracuni Salihin dengan sianida dalam kopi di sebuah kafe di Jakarta pada tahun 2016. Persidangannya sangat dipublikasikan, dengan jaksa penuntut umum dan pengacara pembela sama-sama mengajukan argumen yang kuat. Meskipun dibebaskan secara bersyarat, vonis Wongso tetap berlaku, dan ia akan terus berada di bawah kondisi pembebasan bersyarat hingga pembebasannya penuh pada tahun 2032. (msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *