Jakarta, NVN — Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat. Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang, dilansir dari detik.com.
Dalam hal ini, majelis hakim Ardhi menyatakan Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa. (dpt/nvn)