Jakarta, NVN – Kabar penting bagi para pemilik dan calon pembeli kendaraan listrik! Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan untuk mobil dan motor listrik yang berlaku mulai tahun ini.
Dulu, kendaraan ramah lingkungan ini mendapatkan fasilitas bebas pajak untuk menarik minat masyarakat. Namun, kebijakan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi sesuai aturan terbaru yang baru saja ditetapkan.
Apa yang Berubah?
Sesuai regulasi yang diterbitkan, keringanan pajak untuk kendaraan listrik kini sudah dihapus atau disesuaikan. Artinya, mulai tahun 2026, pemilik kendaraan listrik wajib membayar pajak seperti kendaraan konvensional pada umumnya.
Dasar Hukum Baru
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, mulai sekarang mobil maupun motor berbasis baterai wajib dikenakan:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Perbedaan Aturan Lama vs Baru
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya secara spesifik dikecualikan atau dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Namun di aturan baru Pasal 3 ayat (3), daftar kendaraan yang dikecualikan hanya meliputi:
- Kereta api
- Kendaraan pertahanan & keamanan negara
- Kendaraan kedutaan/asing
- Kendaraan energi terbarukan (tanpa menyebut spesifik listrik secara rinci)
- Kendaraan lainnya sesuai Perda
Perubahan ini tentu menjadi sorotan utama, mengingat penjualan kendaraan listrik terus meningkat di tanah air. Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara dukungan terhadap energi hijau dengan penerimaan negara.
Bagaimana dengan Tarifnya?
Meskipun tidak lagi gratis, tarif pajak yang diberlakukan untuk kendaraan listrik kemungkinan besar masih memiliki skema khusus atau lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), namun detail persentasenya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya. (MSN/NVN)
