Jakarta, NVN — Pajak tahunan mobil listrik BYD Atto 1 diperkirakan berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta mulai April 2026. Proyeksi ini muncul seiring penyesuaian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berpotensi tidak lagi nol persen seperti sebelumnya.
Estimasi tersebut mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sekitar Rp229 juta dengan tarif PKB kurang lebih 2 persen, serta bobot kompensasi 1,050.
Secara rinci, pajak tahunan (PKB) untuk tipe standar diperkirakan sekitar Rp4,8 juta, sementara varian tertinggi bisa mencapai Rp5,06 juta. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun.
Dengan demikian, total biaya pajak tahunan diperkirakan berada di rentang Rp4,95 juta hingga Rp5,2 juta.
Kenaikan estimasi ini didasarkan pada simulasi apabila kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dikurangi atau dihapus pada 2026. Selama ini, kendaraan listrik mendapatkan berbagai keringanan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Di luar pajak, biaya operasional BYD Atto 1 tergolong relatif efisien. Biaya servis tahunan diperkirakan sekitar Rp1 juta, sedangkan kebutuhan listrik untuk penggunaan harian berkisar Rp4,4 juta per tahun.
Dengan kombinasi pajak dan biaya operasional tersebut, mobil listrik tetap dinilai kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, terutama dari sisi efisiensi energi dan perawatan jangka panjang. (MSN/NVN)
