Menjaga Medan Tetap Harmonis di Tengah Polemik Edaran Sanitasi Daging Non Halal

Oleh: Dimas H. Pamungkas
(Pengamat Kebijakan Publik Nasional)

dipublish melalui jaringan NVN Media

28 Februari 2026 / 10 Ramadhan 1447 Hijriah

Polemik atas Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal menunjukkan satu hal: kebijakan publik, betapapun baik niatnya, selalu memiliki ruang perdebatan. Sebagian pedagang dan konsumen menyuarakan keberatan. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat menyatakan dukungan.

Perbedaan pandangan ini wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun yang perlu dijaga adalah agar perdebatan tidak berubah menjadi ketegangan sosial. Ketika isu administratif bergeser menjadi isu identitas, maka yang dipertaruhkan bukan lagi substansi kebijakan, melainkan harmoni kota itu sendiri.

Jika dicermati secara jernih, inti surat edaran ini sesungguhnya sederhana: penataan dan pengelolaan limbah agar tidak mencemari ruang publik. Pemerintah kota berkewajiban memastikan aktivitas ekonomi berjalan tertib, higienis, dan tidak merugikan kepentingan bersama. Di sinilah letak substansinya.

Keberatan yang muncul banyak bertumpu pada penggunaan istilah “daging non halal”. Sebagian pihak menilai istilah tersebut diskriminatif. Namun dalam kerangka hukum nasional, klasifikasi halal dan non-halal memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyebutan tersebut merupakan terminologi yang sah sebagai bagian dari sistem informasi dan perlindungan konsumen, bukan bentuk pelabelan negatif.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyederhanakan persoalan. Kritik tentu dapat disampaikan. Aspirasi perlu didengar. Tetapi membingkai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi tanpa melihat konteks hukumnya justru berpotensi memperlebar kesalahpahaman.

Di luar perdebatan istilah, kebutuhan akan reformasi sanitasi kota tetap nyata. Pengelolaan limbah hewani yang tidak tertata dapat berdampak pada kesehatan publik, sistem drainase, dan kenyamanan lingkungan. Kota modern tidak hanya diukur dari gedung-gedung tinggi, tetapi dari kualitas tata kelola ruang publiknya. Sanitasi yang baik adalah fondasi kota yang sehat dan berdaya saing.

Langkah awal telah diambil. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukanlah pencabutan kebijakan, melainkan penyempurnaan dan perluasan cakupan agar semakin komprehensif. Jika prinsipnya adalah kesehatan dan ketertiban publik, maka standar sanitasi semestinya berlaku bagi seluruh aktivitas penjualan dan pengolahan daging—baik halal maupun non-halal—bahkan komoditas pangan lainnya. Dengan pendekatan yang lebih universal dan bertahap, pemerintah justru menunjukkan bahwa yang ditata adalah sistemnya, bukan kelompoknya.

Dalam situasi seperti ini, Wali Kota Medan tidak perlu mundur atau gentar. Dasar kebijakan telah memiliki pijakan regulatif yang kuat. Yang diperlukan adalah komunikasi yang lebih intensif, keterbukaan terhadap masukan, serta keberanian untuk memperluas kebijakan agar semakin adil dan menyeluruh. Kepemimpinan yang tegas namun menenangkan akan menjaga arah reformasi tetap berjalan tanpa mengorbankan harmoni sosial.

Tokoh masyarakat lintas agama, unsur Muspida, dan aparat keamanan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan situasi tetap kondusif. Demonstrasi adalah hak warga negara, tetapi mobilisasi yang saling berhadap-hadapan tidak akan membawa kota ini ke arah yang lebih baik. Medan tidak membutuhkan kompetisi massa, melainkan kompetisi gagasan dan solusi.

Pada akhirnya, Medan adalah rumah bersama. Pedagang, konsumen, aktivis, dan pemerintah hidup dalam ruang sosial yang sama dan saling bergantung satu sama lain. Dukungan terhadap sanitasi yang lebih baik bukan hanya untuk satu kelompok, tetapi untuk seluruh warga kota.

Perbedaan pandangan tidak boleh memutus persaudaraan. Aspirasi telah disampaikan dan didengar. Kini saatnya memberi ruang bagi pemerintah untuk menelaah dan menyempurnakan kebijakan secara bijak.

Mari kita kembali pada tujuan besar: menjadikan Medan lebih tertib, lebih sehat, dan lebih bermartabat. Sebab reformasi sanitasi bukan tentang menang atau kalah dalam polemik, melainkan tentang masa depan kota yang kita cintai bersama.

Dan masa depan itu hanya dapat dibangun jika kita memilih untuk tetap bersaudara dan berjalan bersama. (DHP/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *