SE Wali Kota Medan Soal Penataan Daging Non-Halal Dinilai Responsif, MOLEKUL PANCASILA: “Namun Harus Perhatikan Batas Konstitusional dan Prinsip Non-Diskriminasi”

Medan, NVN – Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540/2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dinilai sebagai langkah cepat Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam merespons keresahan masyarakat terkait sanitasi, ketertiban ruang publik, dan sensitivitas sosial.

Kebijakan tersebut muncul di tengah laporan keberatan warga di sejumlah titik Kota Medan yang menyoroti persoalan pemajangan daging babi secara terbuka, dugaan gangguan sanitasi seperti lalat dan limbah, serta kedekatan lokasi dengan sekolah dan rumah ibadah.


Pengamat: Dr. Fakhrur Rozi Nilai Ini Quick Response

Pengamat Komunikasi Publik, Dr. Fakhrur Rozi, menilai surat edaran tersebut sebagai bentuk respons cepat kepala daerah dalam meredam dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dalam perspektif komunikasi kebijakan, ini adalah bentuk quick response dari kepala daerah. Itu patut diapresiasi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah administratif awal tersebut penting untuk menjaga stabilitas sosial, meskipun dalam implementasinya tetap membutuhkan penguatan regulasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.


Perlu Penguatan Regulasi

Dari sisi hukum administrasi negara, MOLEKUL HUKUM – Lembaga Kajian dan Pembelaan Hukum Molekul Pancasila (LKPH Molekul Pancasila) menilai bahwa surat edaran bukan termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.

Karena itu, apabila kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, penguatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda) dinilai menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum.


Hak Pemko Menata Tata Ruang dan Lingkungan

Secara normatif, Pemko Medan memiliki kewenangan untuk melakukan penataan tata ruang dan lingkungan hidup berdasarkan:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Apabila terdapat analisis dampak lingkungan yang menunjukkan gangguan, ketidaksesuaian zonasi tata ruang, serta laporan keberatan mayoritas warga, maka pemerintah daerah berhak dan berkewajiban melakukan penataan demi kepentingan umum.


Batas Konstitusional

Molekul Hukum menekankan penataan tetap harus memperhatikan batas konstitusional.

Kebijakan pemerintah daerah wajib memperhatikan:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum.
Prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan publik.

Artinya, kebijakan tidak boleh bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, tetapi harus berbasis objektivitas lingkungan, tata ruang, dan kepentingan umum.


Pernyataan Tokoh Masyarakat: Perlu Sikap Saling Menghormati

Tokoh masyarakat Sakhyan Asmara menyampaikan sebenarnya faktor utama yang membuat Umat Islam ber reaksi karena penjualan daging babi di lakukan secara terbuka di tempat umum. Hal itu dirasakan telah mengganggu aktivitas ummat Islam.

Umat Islam merasa terganggu berlalu lalang, menyaksikan daging babi yang di jual di kawasan permukiman penduduk itu, dipajang di gantung tanpa penutup. Akibatnya udara dihirup, lalat lalat berterbangan, air limbah melewati parit-parit rumah masyarakat yang diantaranya terdapat kaum muslimin. Apa lagi ada lapak penjualan yang dekat rumah sekolah, anak-anak kita menuju sekolah melewatinya bahkan ada yang sangat dekat dengan masjid.

Jadi hal ini bukan semata persoalan cari makan bagi penjual, tapi dirasakan lebih kepada sikap seakan menafikan keberadaan ummat Islam yang menurut ajarannya daging babi itu haram. Sehingga dirasa perlu adanya sikap menghargai atau menghormati.

Sepatutnya menurut hemat saya, persoalan penjualanan daging babi ini sebaiknya jangan hanya melihat dari kacamata sendiri, menurut ukuran sendiri, melainkan harus ada jalan tengah. Bagaimana pedagang daging babi tetap dapat berjualan, tetapi juga tetap dapat memberi ruang aktivitas yang tidak mengganggu ummat lainnya khususnya ummat Islam.

Salah satu caranya adalah relokasi tempat penjualan yang dijamin nyaman berjualan, yaitu pasar terdekat sehingga terjadi kenyamanan bagi semua.
Konsumen juga dapat terjamin ketersedian untuk membeli daging yang diinginkannya.
Sama halnya dengan penjualan daging lembu, daging kambing, daging kerbau yang hanya dapat di beli di pasar atau istilah kita di pajak. Jadi tidak ada diskriminasi, semua diperlakukan sama yakni masing masing ada lokasinya di pasar atau pajak, bukan di tempat umum seperti yang selama ini berlangsung.
Disinilah harmonisasi itu bisa kita dapat.


Menuju Kebijakan Berkeadilan

Dinamika ini menunjukkan bahwa persoalan penjualan daging non-halal bukan sekadar isu ekonomi, tetapi menyentuh aspek tata ruang, lingkungan hidup, kepastian hukum, dan sensitivitas sosial.

Dengan penguatan regulasi yang partisipatif dan berbasis kajian objektif, kebijakan penataan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah daerah dan hak konstitusional warga negara dalam kerangka Negara Hukum Pancasila. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *