Jakarta, NVN — Kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya di Sleman, Yogyakarta, menuai polemik luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai penetapan tersangka tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat tindakan Hogi dilakukan dalam situasi darurat untuk melindungi keluarganya.
Peristiwa itu bermula ketika istri Hogi menjadi korban jambret di jalan. Hogi yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam proses tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang terduga pelaku meninggal dunia. Meski latar belakang kejadian berawal dari tindak kejahatan, pihak kepolisian menetapkan Hogi sebagai tersangka beberapa bulan kemudian.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, menilai penanganan perkara tersebut seharusnya dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan konteks peristiwa. Menurutnya, fenomena korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah hal baru dan berpotensi merusak rasa keadilan publik. Sementara itu, Arista, istri Hogi, telah menempuh jalur mediasi dengan keluarga pelaku melalui mekanisme restorative justice demi menghindarkan suaminya dari ancaman hukuman penjara.
Kasus ini kembali mengangkat diskursus mengenai konsep pembelaan terpaksa atau noodweer dalam hukum pidana Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku Januari 2026, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 43. Pasal 34 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan demi mempertahankan diri sendiri atau orang lain dari serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana. Sementara Pasal 43 memberikan perlindungan hukum apabila pembelaan tersebut melampaui batas karena kegoncangan jiwa yang hebat akibat situasi darurat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS, menilai penetapan tersangka terhadap Hogi menunjukkan masih lemahnya pemahaman aparat terhadap konsep pembelaan terpaksa dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa Pasal 34 dan Pasal 43 secara eksplisit telah memberikan dasar hukum bagi warga negara yang bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya dalam keadaan terancam.
“Dalam kasus ini seorang suami melihat istrinya dirampok. Reaksi spontan untuk mengejar pelaku merupakan naluri manusiawi untuk melindungi keluarga. Secara hukum itu dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa, atau setidaknya pembelaan terpaksa melampaui batas sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Dody.
Menurutnya, memaksakan proses pidana dalam kondisi demikian tidak hanya mengabaikan hukum positif yang baru diberlakukan, tetapi juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila. Ia mengingatkan bahwa jika warga yang membela diri justru dikriminalisasi, maka masyarakat akan takut bertindak ketika menghadapi kejahatan.
“KUHP baru tidak dibuat untuk menghukum korban yang membela diri, tetapi untuk menghadirkan keadilan yang proporsional. Jika orang yang melindungi keluarganya dijadikan tersangka, pesan yang sampai ke publik adalah lebih baik diam saat terjadi kejahatan. Ini sangat berbahaya bagi rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Dody juga menilai pola penegakan hukum semacam ini berpotensi menimbulkan ketakutan kolektif, melemahkan solidaritas sosial, dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar aparat lebih cermat, kontekstual, dan humanis dalam menerapkan ketentuan KUHP baru.
Kasus Hogi Minaya pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga ujian bagi arah penegakan hukum pidana nasional. Apakah hukum akan benar-benar menjadi alat perlindungan masyarakat, atau justru berubah menjadi sumber ketakutan baru bagi korban kejahatan, akan sangat ditentukan oleh cara aparat menafsirkan dan menerapkan prinsip pembelaan terpaksa secara adil dan beradab. (MSN/NVN)
