Jakarta, NVN – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan dokumen administrasi pemerintah, keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara resmi ditetapkan sebagai wilayah Aceh. Keputusan ini mengakhiri polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan disambut positif oleh berbagai pihak.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan ini di Kantor Presiden. “Berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau itu milik Aceh,” tegas Prasetyo. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mempercayai isu-isu yang tidak berdasar terkait polemik ini. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat yang melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Peran Gubernur Sumatera Utara dan Opini RKIH:
Sementara itu, di Medan, Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Sumatera Utara mengeluarkan opini terkait peran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sengketa ini. Melalui Sekretaris RKIH, Kamal Ilyas, RKIH menegaskan bahwa Bobby Nasution hanya menjalankan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) dan tidak melakukan klaim sepihak. Kamal Ilyas menekankan pentingnya melihat situasi secara objektif dan memahami bahwa Bobby Nasution, sebagai kepala daerah, berkewajiban menjalankan peraturan yang berlaku. RKIH menilai tuduhan terhadap Bobby Nasution tidak berdasar karena ia hanya menjalankan tugasnya.
Apresiasi RKIH terhadap Presiden Prabowo:
RKIH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kecepatan dan ketanggapannya dalam mengambil langkah untuk menjaga kondusivitas dan keadilan. “Presiden Prabowo Subianto sangat cepat dan tanggap dalam mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini demi terciptanya keadilan dan kondusifitas,” ujar Kamal Ilyas. Ia menambahkan pesan bahwa Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah yang santun dan beradab, dan berharap semangat persatuan kebangsaan semakin erat atas penyelesaian sengketa ini.
Latar Belakang Sengketa:
Sebelumnya, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 sempat memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara, memicu penolakan dari berbagai pihak di Aceh. Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian geografis dan pertimbangan berbagai instansi, serta berkaitan dengan pendaftaran nama pulau kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ia juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum.
Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, diharapkan sengketa yang telah berlangsung lama dapat segera terselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah. Keputusan ini juga memperjelas posisi pemerintah pusat dan memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan. (MSN/NVN)