Jakarta, NVN – Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS, mempertanyakan keberadaan Pasal 34 dan Pasal 43 KUHP baru yang mengatur pembelaan terpaksa, menyusul kasus hukum yang menjerat seorang suami karena mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
“Kalau sudah ada Pasal 34 dan 43 di KUHP baru yang jelas-jelas mengatur pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, lalu untuk apa pasal itu dibuat kalau dalam praktik orang yang membela istrinya tetap dijadikan tersangka?” ujar Dody YS, Selasa (27/1/2026).
Menurut Dody, Pasal 34 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan demi mempertahankan diri atau orang lain dari serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana. Sementara Pasal 43 menegaskan bahwa tindakan pembelaan yang melampaui batas karena kegoncangan jiwa hebat juga tidak dapat dipidana.
Ia menilai, sejak awal aparat seharusnya tidak hanya melihat akibat peristiwa, tetapi juga mens rea atau niat batin pelaku.
“Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea. Perbuatan tidak dapat dipidana tanpa niat jahat. Dalam kasus ini, di mana niat jahatnya? Yang ada justru niat melindungi istri dari kejahatan,” tegasnya.
Menurut Dody, mengabaikan unsur mens rea sama saja mereduksi hukum pidana menjadi sekadar menghukum akibat, tanpa menilai maksud dan tujuan perbuatan.
“Ini berbahaya. Kalau niat baik disamakan dengan niat jahat, maka seluruh bangunan keadilan pidana runtuh. Orang menolong bisa dipenjara, orang membela diri bisa dikriminalisasi,” tambahnya.
Ia menilai penggunaan RJ memang patut diapresiasi karena mengedepankan kemanusiaan, namun seharusnya aparat penegak hukum sejak awal menggunakan dasar alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP, bukan menjadikan warga yang membela keluarganya sebagai tersangka terlebih dahulu.
“Kalau begini, masyarakat akan bingung. Saat membela keluarga salah, tidak membela keluarga juga salah. Ini menciptakan ketakutan sosial dan mematikan keberanian warga untuk melawan kejahatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan sudah saling memaafkan,” kata Bambang usai mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan tersangka dan pihak korban beserta masing-masing kuasa hukum. Keluarga korban mengikuti proses secara daring melalui fasilitas Kejaksaan di Palembang dan Pagar Alam.
Bambang menjelaskan, kedua pihak telah saling memaafkan, sementara teknis kesepakatan damai masih dikomunikasikan oleh para penasihat hukum.
Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menyebut pertemuan RJ tersebut baru tahap awal. Ia mengatakan masih akan ada pembahasan lanjutan terkait teknis penyelesaian perkara, termasuk kemungkinan bentuk tanggung jawab yang dapat diterima semua pihak.
Terkait uang tali asih, Teguh menyatakan belum ada pembahasan khusus, namun pihaknya terbuka terhadap kesepakatan yang wajar dalam kerangka keadilan restoratif.
Dody YS menutup dengan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi evaluasi nasional.
“Kalau Pasal 34 dan 43 KUHP tidak dipakai, dan unsur mens rea terus diabaikan, lalu kapan negara benar-benar melindungi warganya yang membela diri? Jangan sampai hukum hanya indah di atas kertas, tapi tumpul di lapangan,” pungkasnya. (MSN/NVN)
