Empat Perusahaan di Sumut Disegel karena Dituding Sebab Kerusakan Hutan yang Perparah Bencana Banjir dan Longsor

(Foto: Kayu hasil penebangan hutan yang terbawa arus banjir dan longsor di Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu)

Medan, NVN – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas dengan menutup sementara operasional empat perusahaan yang diduga berperan dalam kerusakan hutan di Sumatera Utara (Sumut), yang memperparah bencana banjir dan longsor beberapa waktu lalu. Perusahaan yang disegel antara lain PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, dan PTPN III.

Keputusan itu diumumkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyusul hasil penelitian terhadap material kayu yang terbawa arus saat longsor melanda kawasan Tapanuli. Hanif telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan di daerah aliran sungai (DAS) setempat, termasuk Desa Garoga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.

Selama peninjauan, tim menemukan aliran Sungai Garoga dipenuhi material kayu yang merupakan campuran pohon tumbang alami dan hasil penebangan. “Secara teknis memang kayu ini agak berumur lama, ada sebagian yang dipotong-potong dengan mesin gergaji,” ujar Hanif dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu (7/12). Ia juga menegaskan bahwa kayu tersebut bukan berasal dari hulu Batang Toru, namun pemeriksaan terus dilakukan secara rinci.

KLH menambahkan satu perusahaan ke daftar penghentian sementara setelah verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir. Penghentian operasional dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan risiko bagi masyarakat.

Tim kajian lingkungan yang terdiri dari ahli, akademisi, dan auditor KLH kini menelusuri sumber kayu, pola pergerakan material, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang. Proses audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan akan dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen.

“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tegas Hanif. Ia menambahkan, penanganan bencana harus berdasarkan fakta di lapangan dan kajian akurat, serta hukum akan menindak tegas siapapun yang merusak fungsi hulu DAS.

Selain penegakan hukum, KLH juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan masyarakat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, serta mitigasi berjalan terpadu. “Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga, pembersihan aliran sungai, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi ekosistem hulu DAS,” jelas Hanif.

Hasil audit lingkungan dan verifikasi lapangan akan dibuka kepada publik setelah proses selesai, serta langkah penegakan hukum akan diumumkan apabila ditemukan pelanggaran. (MSN/NVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *