Jakarta, NVN– Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa, 31 Desember 2024 memantau agenda penutupan kas APBN Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan RI. Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM),” ujar Presiden.
Sebagai contoh, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu akan dikenakan tarif PPN 12%.
“Untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%,” tegas Presiden. “Begitu pula dengan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.”
Presiden juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. “Pemerintah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6T, seperti yang telah diumumkan sebelumnya,” jelas Presiden.
Paket stimulus tersebut meliputi:
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt
- Pembiayaan Industri padat karya
- Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10 juta per bulan
- Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun
- Dan berbagai program lainnya
“Pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Presiden.
Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas. Paket stimulus yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (MSN/NVN)