Langkat, NVN — Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas untuk menghentikan korupsi dan pungutan liar dalam pengelolaan anggaran APBD dan APBN, sejumlah oknum di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tampaknya mengabaikan instruksi tersebut. Praktik pungutan “fee proyek” yang mencapai 17% dari total anggaran pekerjaan proyek masih marak terjadi di sejumlah dinas.
Beberapa dinas yang diduga terlibat dalam praktik ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Pungutan tersebut dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembayaran di muka, setengah pembayaran, hingga pelunasan setelah proyek selesai.
Ironisnya, para kepala dinas terkait, seperti Kadis PUTR Khairul Azmi, Kadis Perkim Ilham Bangun, dan Kadis Pendidikan Syaiful Abdi, dikabarkan menghilang dari kantor mereka selama sebulan terakhir. Nomor telepon mereka juga tidak dapat dihubungi, sehingga sulit dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Prabowo Mania 08 (PM08) Langkat, Misno Adi, menyebutkan bahwa para pejabat tersebut diduga sengaja menghindar dengan berpindah tempat berkantor dan menggunakan kendaraan berbeda untuk menyamarkan keberadaan mereka.
“Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik untuk Langkat sepertinya hanya sekadar formalitas. Faktanya, transparansi tidak ada karena kepala OPD yang bersangkutan sulit ditemui,” ujar Misno Adi pada Jumat (27/12/2024).
Peluang Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Misno Adi menambahkan, praktik pungutan “fee proyek” ini memberikan peluang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, akhir Desember ini menjadi momen kritis karena pembayaran sisa “fee proyek” biasanya dilakukan menjelang penyelesaian anggaran.
“Jika ada rekanan yang mengeluh tentang kesulitan dalam penyelesaian administrasi proyek mereka, itu bisa menjadi indikasi mereka belum melunasi ‘fee proyek’. APH hanya perlu menggali informasi lebih dalam untuk memastikan adanya pelanggaran,” kata Misno.
Namun, Misno juga menyoroti bahwa keberhasilan OTT sering kali bergantung pada kepentingan tertentu. “Jika ada niat dan tujuan yang jelas, OTT bisa dilakukan meskipun menemukan bukti awal (A1) tidak mudah,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran integritas yang mencoreng nama baik Pemkab Langkat. Publik berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak untuk memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto benar-benar dilaksanakan, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk korupsi di pemerintahan.
Masyarakat Langkat menanti tindakan tegas untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah dan mencederai kepercayaan publik. (MSN/NVN)
Foto: Misno Adi, Ketua Prabowo Mania 08 Langkat