Medan, NVN – Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut kembali menyambangi Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada Jumat (22/11/2024) pukul 15.30 WIB. Kali ini, GAPAI Sumut melaporkan Sekolah Tinggi Theologi (STT) Nias atas dugaan penistaan terhadap ajaran Islam melalui kurikulum pendidikannya.
Wirsyal, selaku pelapor, didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum, di antaranya Ade Lesmana, SH. dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumut serta Ustadz Rahmad Gustin, SE. selaku Ketua GAPAI Sumut. Taufik Ismail dan Iqbal Nasution bertindak sebagai saksi pelapor.
Di hadapan petugas SPKT POLDA Sumatera Utara, Wirsyal mengungkapkan bahwa STT Nias diduga telah melakukan penafsiran yang tidak berdasar atas Surah Al-Fatihah, yang menurutnya telah membuat marah kaum muslimin di seluruh daerah, khususnya di Medan.
“Mereka menafsirkan Surah Al-Fatihah tanpa dasar ilmu pengetahuan. Hal ini sangat menyinggung perasaan umat Islam,” ujar Wirsyal.
Wirsyal juga menambahkan bahwa semua dugaan penistaan yang dilakukan oleh STT Nias terhadap ajaran Islam terangkum secara lengkap di situs website milik mereka, www.sttnias.ac.id.
Namun, hasil pantauan redaksi, situs resmi STT NIAS saat ini tidak dapat diakses. Ketika diakses, muncul halaman error dengan pesan “404 Not Found”.
Proses pembuatan Laporan Polisi (LP) selesai pada pukul 16.30 dengan ditandatanganinya bukti LP Nomor : LP/B/1680/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA oleh Wirsyal selaku pelapor.
GAPAI Sumut berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh STT Nias. (MSN/NVN)