Medan, NVN — Tiga orang saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama di Sumatera Utara, yakni Taufik Ismail, Iqbal Nasution, dan Dandi Anggara, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Kamis (31/10/2024). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Taufik Ismail dan Iqbal Nasution dimintai keterangan atas nama terlapor Sudiro Sihombing, sedangkan Dandi Anggara dimintai keterangan atas nama terlapor Magdalena Simanjuntak. Proses pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIB berlangsung lancar hingga pukul 17.00 WIB tanpa kendala.
Saksi pelapor atas nama OK Agung Syahputra akan dijadwal ulang pemeriksaannya karena yang bersangkutan belum bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
GAPAI Sumut, organisasi yang menjadi wadah pelapor, berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan proses pengambilan keterangan saksi pelapor untuk kemudian bisa masuk pada tahap proses BAP pada pelapor, yakni saudara Ical Valenski.
Kasus dugaan penistaan agama ini telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap keyakinan agama. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara profesional dan adil. (MSN/NVN)