Fiat Justitia Ruat Coelum: Keadilan Harus ditegakkan, Walaupun Langit Runtuh

Jakarta, NVN — Frasa Latin “Fiat Justitia Ruat Coelum” yang berarti “Keadilan harus ditegakkan, walaupun langit runtuh” merupakan ungkapan yang menggambarkan semangat teguh dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi. Prinsip ini telah menjadi pedoman bagi para hakim, pengacara, dan penegak hukum di seluruh dunia, menjadi landasan bagi sistem peradilan yang adil dan bermartabat.

Dasar Hukum dan Penerapannya

Prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum” tidak secara eksplisit tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, semangatnya tersirat dalam berbagai pasal yang menekankan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam proses hukum. Beberapa contohnya:

  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Negara Republik Indonesia adalah negara hukum.”
  • Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
  • Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Penerapan “Fiat Justitia Ruat Coelum” dalam Kasus Nyata

Salah satu contoh penerapan prinsip ini dalam kasus nyata adalah kasus “The Nuremberg Trials” (1945-1946). Peristiwa ini menandai momen penting dalam sejarah hukum internasional, di mana para pemimpin Nazi diadili atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun banyak pihak memprotes dan mengancam, pengadilan tetap berjalan dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa. Kasus ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan, bahkan jika hal itu berarti menghadapi kekuatan besar dan menghadapi risiko konflik.

Jurnal Internasional yang Relevan

  • “The Nuremberg Trials: A Legacy of Justice” oleh Telford Taylor (2001): Menjelaskan proses persidangan dan dampaknya terhadap hukum internasional.
  • “Fiat Justitia: The Role of Justice in International Law” oleh James Crawford (2006): Menganalisis peran keadilan dalam hukum internasional dan bagaimana prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum” berperan dalam penegakan hukum.

Kesimpulan

“Fiat Justitia Ruat Coelum” merupakan prinsip yang fundamental dalam menegakkan keadilan. Semangatnya mendorong para penegak hukum untuk bertindak tanpa takut, untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan, bahkan jika hal itu berarti menghadapi tantangan dan risiko. Prinsip ini menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang adil dan bermartabat, serta menjadi inspirasi bagi setiap individu untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (dpys/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *