Jakarta, NVN – Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengeluarkan protes keras terhadap surat dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang meminta penghapusan siaran azan Maghrib di televisi selama Misa Paus Fransiskus pada 5 September.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen PPI Wayan Toni Supriyanto, menginstruksikan seluruh stasiun televisi untuk menyiarkan Misa secara langsung dan tanpa gangguan dari pukul 17.00 hingga 19.00. Surat juga mewajibkan penghapusan azan Maghrib, yang biasanya disiarkan sekitar pukul 17.56, dan menggantinya dengan teks berjalan.
Menanggapi hal ini, ketiga organisasi tersebut mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa meskipun mereka tidak menentang kegiatan keagamaan dari agama lain, mereka mengecam keras upaya untuk mengganti azan dengan teks berjalan. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini merupakan penyangkalan terhadap azan, sebuah praktik yang sudah mendarah daging di masyarakat Indonesia selama puluhan tahun.
Pernyataan tersebut juga mengkritik surat Dirjen PPI sebagai manifestasi Islamophobia dan intoleransi terhadap azan dan ajaran Islam. Ditegaskan bahwa azan adalah panggilan untuk shalat, bukan pengumuman, dan mengganti bentuk suaranya dengan pengumuman tertulis merupakan bentuk penghinaan dan penghujatan terhadap ajaran Islam.
Organisasi-organisasi tersebut menuntut pencabutan segera surat tersebut dalam waktu 24 jam, mendesak semua stasiun televisi dan radio untuk mengabaikan instruksinya. Mereka juga menyerukan umat Islam untuk tetap waspada terhadap upaya untuk menghapus secara halus ajaran dan praktik Islam. (msn/nvn)