Jakarta, NVN — Berdasarkan data rekapitulasi pemilihan dengan 1 pasang Calon Kepala Daerah serentak 2024 seluruh Indonesia, total ada 44 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Ini berarti, 44 daerah tersebut akan menghadapi kotak kosong karena hingga batas waktu pendaftaran, hanya ada satu pasang Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftar.
Di Sumatera Utara, 7 dari 33 daerah tingkat dua akan menghadapi kotak kosong. Fenomena ini terjadi karena hingga batas waktu pendaftaran, hanya satu pasang calon yang mendaftar di masing-masing daerah tersebut. Seluruh daerah yang menghadapi kotak kosong di Sumut merupakan pemilihan bupati, meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Jawa Timur menyusul di posisi kedua dengan 5 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Di provinsi ini, 3 daerah tingkat dua akan menghadapi kotak kosong dalam pemilihan bupati (Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik), sementara 2 daerah lainnya menghadapi kotak kosong dalam pemilihan walikota (Kota Surabaya dan Kota Pasuruan).
Fenomena kotak kosong dalam Pilkada bisa menjadi cerminan dari beberapa faktor, seperti kurangnya minat calon, ketidakpastian politik, dan tantangan dalam kampanye.
Munculnya kotak kosong dalam Pilkada bisa berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi, kurangnya legitimasi, dan ketidakstabilan politik.
Untuk mengatasi fenomena kotak kosong, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi politik, mempermudah proses pencalonan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Munculnya kotak kosong dalam Pilkada merupakan fenomena yang perlu mendapat perhatian serius. Upaya untuk meningkatkan partisipasi politik, mempermudah proses pencalonan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perlu dilakukan untuk menciptakan Pilkada yang lebih demokratis dan bermakna. (msn/nvn)