Jakarta, NVN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, meskipun DPR melakukan revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg).
Afif juga menjelaskan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebelum menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan MK. Namun, ia menekankan bahwa konsultasi ini hanya sebagai “tertib prosedur” dan tidak mengikat bagi KPU.
Afif juga mengingatkan bahwa KPU pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi sebelum menerbitkan PKPU terkait Pilpres 2014.
(msn/nvn)