“Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae”: KPU Tegas

Jakarta, NVN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, meskipun DPR melakukan revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa KPU tidak akan mengubah sikapnya yang telah disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terbit. Afif menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun DPR telah melakukan revisi UU Pilkada.

Afif juga menjelaskan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebelum menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan MK. Namun, ia menekankan bahwa konsultasi ini hanya sebagai “tertib prosedur” dan tidak mengikat bagi KPU.

Afif juga mengingatkan bahwa KPU pernah mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi sebelum menerbitkan PKPU terkait Pilpres 2014.

Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS, menanggapi tegas pernyataan KPU. “Sudah seharusnya begitu, putusan MK final dan mengikat. ‘Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae’ , ‘Politik Harus Tunduk terhadap Hukum, Bukan Sebaliknya.'”

(msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *