Putusan MK No. 60: Sebuah Era Baru Demokrasi di Indonesia

Medan, NVN – Dunia perpolitikan tanah air mendadak gempar dengan munculnya keputusan MK No 60. Bak petir di siang bolong, putusan tersebut seakan menjadi babak baru bagi demokrasi di Indonesia.
Bagaimana tidak, suara di partai tanpa kursi sekarang menjadi berharga. Calon gubernur, bupati maupun walikota dapat mengambil suara dari partai tanpa kursi.


Ketua Umum PW KB PII Sumut, Irwan Supadli ST, M.Kes menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru Demokrasi di negeri tercinta.
“Kita harus berterima kasih kepada Partai buruh dan Gelora yang mengusulkan hal tersebut sejak tahun lalu. Tujuh hari mendekati hari pendaftaran putusan itu telah merubah konstelasi politik,” ujarnya, Rabu (21/8/2024)
Irwan juga menilai monopoli KIM yang mengotak-atik agar calon non KIM tidak bisa berlayar terhempang sudah.


Sebagai contoh di kota Medan. Dengan ambang batas 6.5 persen, suara sah kota Medan 1.179.881 jadi sekitar 76.693 suara dapat mengusung kandidat calon walikota.
“PAN sudah dapat mengusung kader sendiri, seperti Bachrumsyah. PAN mempunyai suara di kota Medan 85.136 dan telah melewati ambang batas. PKB 44.821 dan Perindo 30.592 jumlahnya 75.413 masih kurang 1.280 suara yang bisa diambil dari partai tanpa kursi untuk bisa menggenapkan mengusung pasangan calon PKB Perindo,” katanya.


Begitu juga Rahudman Harahap, menurut Irwan mantan walikota Medan itu mempunyai banyak peluang.
“Dia bisa menggandeng PKS, atau bergabung dengan partai Hanura 30.499 ditambah partai tanpa kursi seperti PPP 25.672, Buruh 7.779, Gelora 11.693 dan Garuda 2.327 sehingga jumlahnya 77.970 telah melewati ambang batas,” ucapnya.
Demikian juga dengan sosok Prof Ridha yang tentunya sudah bisa berlayar dengan PDIP yang memiliki 204.208 suara.


EL pun sudah bisa menjadi calon walikota jika dapat diusung bersama partai tanpa kursi seperti PPP, Gelora, Buruh dan Garuda
“Suara PKS 176.981 bisa mengusung Hidayatullah kader yang diidam-idamkan kader sebagai walikota Medan tanpa partai lain. Juga ada nama Aulia Rachman dan Rajudin yang bisa berlayar dengan PSI 61.644 ditambah Demokrat 59.756,” sebutnya.


Tentu saja dirinya melihat semakin banyak calon yang maju maka akan membuat suasana semakin meriah.
Masih menurut Irwan setidaknya 12 keuntungan bisa diperoleh atas keluarnya keputusan MK tersebut.


“Pertama, partai tanpa kursi bukan lagi sebagai penonton. Suaranya diperhitungkan. Kedua, sekat-sekat yang didominasi partai yang punya kursi tidak berlaku lagi. Ketiga, potensi kecurangan akan berkurang, karena lebih banyak calon yang ikut. Misalnya ada lima calon, salah satu calon melakukan kecurangan baik itu menggunakan netralitas ASN, pemanfaatan penyelenggara, dan lain-lain. Dapat diawasi oleh empat calon yang lain,”ungkapnya
Keempat sambung Irwan, hilangnya hirarki partai pengusung dan partai pendukung, kelima, cost politik semakin rendah karena banyaknya calon sehingga untuk berlayar tidak memerlukan cost yang tinggi.


“Keenam, dengan cost politik yang rendah potensi korupsi setelah menjabat semakin rendah. Ketujuh, dengan keputusan ini membuka peluang semakin mudahnya ke depan majunya para calon independen dengan persyaratan yang lebih mudah. Kedelapan, potensi untuk menjadikan kotak kosong semakin sedikit,” terangnya.


Dan kesembilan, dominasi kekuatan uang melemah, selanjutnya potensi money politik menurun. Kesebelas, dengan kemudahan yang ada dengan terpangkasnya ambang batas menimbulkan mudahnya calon yang muncul.
“Masyarakat dapat mendapatkan menu yang beragam sehingga kemeriahan pesta politik akan terjadi.

Dan terakhir, dengan keputusan MK dapat meninggkatkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pilkada,” ucapnya
Untuk itu dirinya mengajak masyarakat untuk mendukung keputusan MK dengan meningkatkan partisipasi kepedulian politik. “Mari dukung putusan MK dan mari berpartisipasi dan peduli akan politik Selamat Datang Demokrasi!,” ucapnya mengakhiri. (msn/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *