BPIP vs Pancasila: Aturan Seragam Lepas Jilbab Paskibraka Picu Kontroversi Kebebasan Beragama, PP PPI Protes

Jakarta, NVN — Polemik terkait lepasnya jilbab para anggota Paskibraka putri saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8) kemarin, akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP menyatakan bahwa para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan untuk mengikuti aturan seragam yang telah ditetapkan, termasuk melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam siaran pers yang diterima Rabu (14/8) petang, menjelaskan bahwa setiap calon anggota Paskibraka tahun 2024 telah menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Yudian juga menegaskan bahwa sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian.

Yudian juga menekankan bahwa di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Sementara itu, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PP PPI) sebelumnya menyatakan bahwa ada 18 dari 76 anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakan jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa lalu.

“Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilban. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap,” kata Wasekjen PPI Irwan Indra kepada wartawan, Jakarta, Rabu siang.

Irwan menerangkan sejak 2022 silam pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan BPIP) Sebelumnya, pembinaan anggota Paskibraka ada di bawah kewenangan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia yang menjadi pembina Paskibraka pada 2016 hingga 2021 mengatakan selama itu pihaknya tak pernah memaksakan soal penggunan hijab bagi para anggota paskibraka putri.

“Kemudian 2022 pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini [Paskibraka lepas jilbab]. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan,” imbuhnya.

Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza dan Sekretaris Jenderal PP PPI Suprapto yang dirlis pada Rabu (14/8), mereka menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 berjilbab untuk melepas hijab mereka tersebut.

“Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas ‘kebijakan’ atau mungkin ada ‘tekanan’ terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan Hijab/Jilbab yang menjadi keyakinan Agama mereka,” demikian sikap mereka dalam pernyataan resminya.

PP PPI pun berharap BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka untuk mengevaluasi semua aturan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut.

Polemik terkait lepasnya jilbab para anggota Paskibraka putri saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN masih menjadi perdebatan. BPIP menegaskan bahwa aturan seragam Paskibraka telah ditetapkan dan para calon anggota telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi aturan tersebut. Namun, PPI mempertanyakan dugaan aturan atau tekanan yang dialamatkan kepada anggota Paskibraka putri yang berjilbab untuk melepas hijab mereka. (wrt/nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *